Ini Penjelasan KPU Terkait Pengumuman DCS di Lingkup Provinsi Maluku

Ini Penjelasan KPU Terkait Pengumuman DCS di Lingkup Provinsi Maluku


Ini Penjelasan KPU Terkait Pengumuman DCS di Lingkup Provinsi Maluku

Posted: 18 Aug 2018 03:02 PM PDT

Ini Penjelasan KPU Terkait Pengumuman DCS di Lingkup Provinsi MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Pengumuman Daftar Calon Sementara  (DCS) Anggota DPR,  DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota adalah salah satu rangkaian mekanisme  pencalonan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).  Bakal calon (balon) yang diumumkan melalui DCS, adalah mereka yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil  penelitian administrasi, yang masih perlu mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.

Menurut Kordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku,Almudatsir Z Sangadji pihaknya telah menyusun, menetapkan dan mengumumkan  DCS  balon anggota DPRD Maluku  dari 16 partai peserta Pemilu pada tujuh daerah pemilihan, berdasarkan pasal-pasal pada  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang  Pemilihan Umum  dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya  DCS diumumkan melalui media cetak  dan tempat lainnya sesuai perintah  Pasal 252  ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2016  juncto Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Setelah diumumkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS paling lama 10 hari setelah diumumkan DCS, disertai identitas diri yang jelas," ujar dia.

Itu artinya masa tanggapan masyarakat  dimulai sejak diumumkan  DCS tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat  yang terbukti, setelah dilakukan klarifikasi oleh balon, dapat memungkinkan diadakannya perubahan DCS dengan pengajuan balon pengganti.

"Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan perubahan DCS dapat dilakukan apabila, berdasarkan klarifikasi tanggapan masyarakat terbukti  balon tidak memenuhi syarat, balon mengundurkan diri, dan/atau balon meninggal dunia," ungkap dia.

Dalam hal pengunduran diri, Keputusan KPU Nomor  961/PL.01.4-Kpts/06/KPU/VII/2018  Tentang Petunjuk Teknis  Perbaikan,  Penyusunan dan Penetapan DCS serta Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 23 Juli 2018,  memberikan kualifikasi tertentu terhadap kemungkinan pengajuan balon pengganti oleh partai.

"Dalam   hal yang mengundurkan diri  adalah balon laki-laki, maka partai tidak dapat mengajukan balon penngganti.  Dalam hal yang mengundurkan diri balon perempuan, partai dapat mengajukan balon pengganti, apabila pengunduran diri balon perempuan tersebut mempengaruhi  paling sedikit  30 % keterwakilan perempuan," papar Sangaji.

Selain itu yang dapat diganti dalam DCS, yakni   balon yang diketahui sebagai mantan narapidana  bandar narkoba, kejahatan seksual terhaap dan/atau  korupsi, balon melakukan pencalonan ganda (ganda antar partai, ganda antar dapil dan/atau ganda tingkatan  dapil), dan/atau balon yang  terpidana berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap  (inkra).

"Jelaslah berkenaan dengan narapidana, yang dapat diberikan tanggapan masyarakat, yakni terhadap mantan narapidana dan terpidana.  Mantan narapidana adalah mereka yang telah selesai menjalani hukuman,  yang menurut aturan harus mengumumkan kepada pubik bahwa mereka pernah menjalani hukuman pidana.  Sifat dan keadaan  mengumumkan ini, hanya berlaku kepada  mantan narapidana selain bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi," rinci dia.

Bagi mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi, seketika dapat dibuktikan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi mantan narapidana lain, akan dinilai berdasarkan pemenuhan prosedur, diantaranya diumumkan melalui media masa dan kebenaran surat keterangan pengadilan.

"Sedangkan terpidana adalah mereka yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan akan menjalani hukuman pidana.  Terpidana berbeda dengan mantan narapidana (bukan bandar narkoba, kejahatan seksual, dan/atau korupsi), karena mereka tidak dikecualikan melaksanakan prosedur sebagai mantan narapidana. Selain itu terpidana belum menjalani hukum  pidana dan  akan menjalani hukuman pidana, sehingga akan mempengaruhi pencalonan mereka," ungkap Sangadji.

Kordiv Hukum KPU Maluku ini juga menyatakan, dalam pengajuan balon pengganti, partai dapat mengajukan balon yang belum diajukan dalam masa pengajuan sebelumnya, baik dalam masa pengajuan sebelum perbaikan dan masa pengajuan setelah perbaikan dalam penelitian adaministrasi. Hal ini untuk menghindari balon pengganti tidak memenuhi syarat, karena terdapat melakukan  pencalonan ganda.

"Selain itu, dalam pengajuan balon pengganti, partai wajib memperhatikan keterwalikan paling sedikit 30 % perempuan. Dalam hal balon yang diganti adalah perempuan, partai dapat mengajukan balon pengganti laki-laki, sejauh jumlah keterwakilan perempuan  tidak kurang dari 30 %, sebelum diajukan balon pengganti. Dalam hal partai yang mengajukan balon pengganti, tidak memperhatikan terpenuhinya keterwakilan 30 % perempuan,  dapat mengancam seluruh daftar balon tidak memenuhi syarat dan partai tidak memiliki balon di dapil tertentu," rinci dia.

Balon pengganti dapat diajukan partai 7 hari setelah surat pemberitahuan dari KPU berkenaan dengan balon yang tidak memenuhi syarat, kemudian KPU melakukan verifikasi kelengkapan  dan kebenaran dokumen administrasi balon paling lama 3 hari, setelah diajukan partai. Apabila hasil verifikasi  kelengkapan dokumen balon pengganti dinyatakan memenuhi syarat, maka balon pengganti oleh KPU dimasukan dalam rancangan DCT.

"Penggantian balon yang tidak memenuhi syarat,  hanya dapat dilakukan dalam masa  DCS dan disusun dalam  rancangan DCT, karena balon yang tidak memenuhi syarat  setelah penetapan DCT tidak lagi dapat diajukan calon pengganti," papar dia.

Balon yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri  dari jabatannya  satu  hari sebelum penetapan DCT, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,  walikota dan wakil walikota, pejabat dan pengawai (BUMN, BUMD, BUMDes), TNI/Polri, ASN dan  anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lainnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat  dan tidak dapat digantikan oleh balon lainnya. Ketentuan tidak memenuhi syarat sehari sebelum penetapan  DCT, juga berlaku terhadap balon yang ditemukan  melakukan pencalonan ganda, dan tidak dapat diganti oleh partai.

"Setelah penetapan DCT, apabila masih ditemukan dan diketahui  calon mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi, calon meninggal dunia atau mengundurkan diri, dan/atau  calon ditetapkan sebagai terpidana dalam daftar calon, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat serta dicoret dari daftar calon  dan  partai tidak lagi dapat mengajukan calon pengganti," jelas dia.

Pengantian balon dalam DCS tidak merubah  komposisi nomor urut balon, yakni balon pengganti mengisi nomor urut balon yang digantikan. Sedangkan calon yang tidak memenuhi syarat satu  hari sebelum penetapan DCT dan  balon yang  tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT, akan dicoret KPU dari DCT, dan tidak mempengaruhi komposisi nomor urut calon.

"Untuk menghindari kemungkinan berkurangnya balon atau  calon yang diajukan partai, karena  terdapat kondisi balon tidak memenuhi syarat, partai  harus melakukan pelacakan  kebenaran dokumen   sesuai kondisi calon, sehingga dapat mengantisipasi terbukti  adanya tanggapan masayarakat  dalam masa pengumuman DCS, dan mengantisipasi keadaan lain yang mempengaruhi tidak memenuhi syaratnya calon dalam masa penetapan DCT," papar Sangadji.

Kordiv Hukum menandaskan, Partai yang mengetahui balon atau  calonnya  berada dalam kondisi tidak memenuhi syarat  sebelum diungkap melalui tanggapan masyarakat,  atau dapat diketahui oleh KPU dalam masa DCS dan saat penetapan DCT,  sebaiknya berkoordinasi secara terbuka dengan KPU.  Cara ini akan mempermudah partai mengantisipasi pengajuan balon pengganti selama masa tanggapan masyarakat terhadap DCS, dan   sebelum penetapan DCT. (HumasKPUMaluku)

Syarif Hadler Ajak ASN Jadikan HUT RI Sebagai Evaluasi Kinerja

Posted: 18 Aug 2018 12:48 PM PDT

Syarif Hadler Ajak ASN Jadikan HUT RI Sebagai Evaluasi KinerjaAMBON, LELEMUKU.COM - Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Provinsi Maluku, Syarif Hadler menyampaikan, momentum Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia harus dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja.

Hal tersebut diungkapkan Wawali saat memimpin Upacara Perayaan HUT RI ke-73 di Balaikota Ambon, Jumat (17/8).

Wawali mengakui, dalam masa kepemimpinannya bersama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, banyak hal telah dilakukan, banyak prestasi yang telah diraih, dan semuanya tidak terlepas dari peran serta seluruh ASN Pemkot Ambon.

Ditambahkan, seluruh prestasi dan penghargaan yang diterima adalah hasil dari kerja keras bersama seluruh ASN Pemerintah Kota Ambon yang patut disyukuri, namun juga memberikan tantangan bagi Pemkot Ambon untuk tetap mempertahankan dan meningkatkannya dalam upaya Terus Benahi Ambon.

Pada Upacara tersebut juga diberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun masa kerja sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2017 bagi 334 ASN di lingkup Pemkot Ambon. (DiskominfoAmbon).
Bagi ke WA Bagi ke G+