Said Assagaff Usul 5 dan Tarik 2 Ranperda Provinsi Maluku 2018

Said Assagaff Usul 5 dan Tarik 2 Ranperda Provinsi Maluku 2018


Said Assagaff Usul 5 dan Tarik 2 Ranperda Provinsi Maluku 2018

Posted: 21 Aug 2018 02:25 AM PDT

Said Assagaff Usul 5 dan Tarik 2 Ranperda Provinsi Maluku 2018AMBON, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku, Said Assagaff menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penarikan 2 Ranperda di Tahun 2018 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Ranperda Usul Pemprov Maluku Tahun 2018 di Gedung DPRD Maluku, Kamis (16/8).

Kelima Ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pegelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Menurut Assagaff,  UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Sejalan dengan itu, kata Assagaff, Pemda diberikan hak dan kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, maka Pemda telah melakukan berbagai kebijakan daerah dan pembangunan guna percepatan kesejahteraan rakyat dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ungkap Assagaff.

Selain itu, lanjut Assagaff, dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat, tentunya memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan, penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, dalam hal ini Perda Provinsi Maluku.

Sejalan dengan hal tersebut, sebut Assagaff berkaitan dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, secara susbtansial merupakan konsekuensi dari perubahan pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,  dimana pengalihan urusan pemerintahan khususnya kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi tetapi menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, Pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar tidak dapat berlaku dan harus dicabut," jelasnya.

Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, lanjut Assagaff, secara substansial merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib pelayanan dasar bagi pemda. Selain itu, pengaturan tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan kepastian hukum dalam kerangka penyusunan kebijakan strategis daerah dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.

Masih kata Assagaff, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, secara substansial, kebijakan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu diatur untuk memberikan arah dan landasan bagi pemda secara terpadu dan berkelanjutan guna kemanfaatan dan kepentingan pembangunan daerah kedepan.

"Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, bahwa secara substansial perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta didasarkan pula pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34-34-8963 Tahun 2016 tertanggal 13 Desember 2016, tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan,"paparnya.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, bahwa pengaturan terhadap penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dilakukan untuk menyelaraskan substansi berkaitan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemprov, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Mendagri Nomor 188.34-34-4767 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei Tahun 2016.

Selain penyampaian ke-5 (lima) Ranperda, disampaikan juga "Penarikan 2 (dua) Ranperda Provinsi Maluku Tahun 2018, yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.

"Adapun dasar penarikan terhadap kedua Ranperda antara lain, terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Pemda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu untuk melengkapi ranperda tersebut dengan melampirkan "Buku Rencana dan Album Peta" dan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Pemda melalui Dinas Perindustrian perlu untuk melampirkan "Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi,"imbuhnya.

Berkaitan dengan produk hukum daerah, Assagaff juga mengatakan, bahwa pada tanggal 31 Mei 2018 DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PP Kecil ini telah ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,"tandas Assagaff. (HumasMaluku)

Festival Teluk Ambon (FTA) Jadi Persembahan Rakyat Maluku Meriahkan HUT RI ke 73

Posted: 21 Aug 2018 02:08 AM PDT

Festival Teluk Ambon (FTA) Jadi Persembahan Rakyat Maluku Meriahkan HUT RI ke 73AMBON, LELEMUKU.COM - Festival Teluk Ambon (FTA) tahun 2018 merupakan persembahan rakyat Maluku untuk memeriahkan hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke -73 dan juga sebagai perayaan hari ulang tahun Provinsi Maluku yang jatuh pada hari ini pada tanggal 19 Agustus, hal ini diharapkan menjadi ajang promosi pariwisata bagi Maluku pada umumnya dan Ambon pada khususnya, dengan mengangkat Tema "Katong Cinta Maluku".

Untuk itu Kodam XVI/Pattimura, menggelar kegiatan Revitalisasi Pembersihan Pantai pada Minggu pagi (19/08) sekitar pukul 07.00 WIT yang melibatkan ratusan personil Kodam XVI/Pattimura, Anggota Persit KCK PD XVI/Pattimura, Tim Selam (Scuba) yang terlibat kegiatan pemecahan Rekor di Raja Ampat dan Manado dan masyarakat. 

Kegiatan ini di pusatkan di pengiringan Tapal Kuda, Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon. Acara diawali dengan menggelar apel sebelum pembersihan pantai di mulai. Panas terik dan angin laut semakin menambah semangat untuk melakukan bersih-bersih sampah di pantai dan laut.

Tujuan diadakannya pembersihan pantai dan laut ini, selain dalam rangka memeriahkan Festifal Teluk Ambon (FTA)  Tahun 2018, juga bertujuan untuk melestarikan kebersihan pantai dan laut dari sampah-sampah yang berserakan terutama sampah plastik dan harapannya melalui kegiatan ini bisa berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama pada areal pantai, mengingat pantai dan laut bagi masyarakat di Maluku jadi bagian dari kehidupan.

Setelah beberapa jam, sampah dengan berbagai macam produk, ukuran, jenis, dan warna berserakan di sepanjang pantai berhasil dikumpulkan. Mayoritas sampah yang dikumpulkan adalah sampah plastik seperti plastik bungkus makanan dan botol air mineral serta serpihan-serpihan kayu dalam ukuran kecil hingga sedang. Banyak juga sampah-sampah yang sudah mengendap di karang-karang sehingga perlu di bersihkan.

Faktanya, masyarakat masih menjadikan pantai dan laut sebagai tempat sampah. Akibatnya beberapa sampah yang tidak mudah terurai terutama plastik akan terbawa hingga mengotori pantai dan laut. Sampah-sampah ini juga mencemari ekosistem laut dan berefek negatif terhadap biota laut. Sampah plastik yang terurai di laut akan menjadi mikroplastik dan dapat tertelan oleh hewan laut secara tidak sengaja.

Kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam hal pengeleloaan sampah perlu ditingkatkan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Maluku khususnya Kodam XVI/Pattimura. Hal ini  menjadi masalah serius mengingat Maluku yang menjadi salah satu destinasi wisata bahari di Indonesia Timur. 

Aksi nyata seperti Revitalisasi pembersihan pantai dan sosialisasi bagi masyarakat terutama generasi muda dapat menjadi cara untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Ke depannya diharapkan masyarakat di Maluku khususnya Kota Ambon dapat mengurangi sampah dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari sampah demi terwujudnya kebersihan dan keindahan di Maluku.

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto mengatakan solusi dari permasalahan tersebut terletak didarat,  yaitu masyarakat yang ada di darat, diharapkan juga melalui kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat dan mereka menjadi promotor-promotor di darat,  khususnya anak-anak sekolah.

"Saya mengajak masyarakat Maluku baik yang ada di Ambon sampai pulau-pulau yang memiliki pesisir masih sangat bagus, indah, kita jaga semua itu untuk anak cucu kita, mudah-mudahan anak cucu kita masih dapat merasakan keindahan itu, selain itu mudah mendapatkan ikan walau hanya di pinggir atau pesisir, tidak perlu lagi harus ke tengah laut" imbau dia.

Rencananya anak-anak akan diberikan tas yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memiliki tempat sampah, sehingga anak-anak sekolah ini dapat memberikan contoh bagi orarg-orang dewasa tentang kebersihan lingkungan.

"Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap minggu, tergelar di beberapa tempat,  baik dermaga, pasar  yang merupakan sumber sampah pembuangan, tiap minggu ada," tutup Pangdam dalam wawancara dihadapan media. (Pendam16)
Bagi ke WA Bagi ke G+