150 Siswa SMA PGRI 1 Ambon Ikut Sosialisasi MRS Festifal Polda Maluku

150 Siswa SMA PGRI 1 Ambon Ikut Sosialisasi MRS Festifal Polda Maluku


150 Siswa SMA PGRI 1 Ambon Ikut Sosialisasi MRS Festifal Polda Maluku

Posted: 21 Jan 2019 03:40 AM PST

150 Siswa SMA PGRI 1 Ambon Ikut Sosialisasi MRS Festifal Polda MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Sebanyak 150 orang siswa siswi dan dewan guru SMA PGRI 1 Ambon, Provinsi Maluku, mengikuti sosialisasi program Millenial Road Safety (MRS) Festifal 2019.

Sosialisasi MRS Festifal yang digelar Polda Maluku ini berlangsung di sekolah tersebut, Kota Ambon, Maluku, Senin (21/1), sejak pukul 07.30 WIT.

Dalam sosialisasi program yang rencananya berlangsung sejak tanggal 1 Februari hingga 31 Maret 2019 mendatang, ini ratusan pelajar tersebut diberikan pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar di jalan raya.

"Sosialisasi MRS Festifal ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolri dalam rangka menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas terutama pada usia produktif," kata Kabagbinops Ditlantas Polda Maluku, Kompol Rosita.

Menurutnya, kelompok usia produktif atau kaum milenial ini harus diselamatkan, karena merupakan generasi muda yang mampu membawa Indonesia menuju yang lebih baik dan maju kedepan.

"Kaum milenial harus kita berikan pembinaan. Karena bagaimanapun juga kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," terangnya.

Selain sosialisasi, pelaksanaan kegiatan menjelang MRS Festifal ini juga memberikan hadiah berupa pengaman kepala (Helm) standar SNI kepada sejumlah pelajar.

"Ada 5 buah helm yang kami berikan saat sosialisasi berlangsung. Mereka yang mendapatkan helm setelah berhasil menjawab pertanyaan tentang kegiatan tersebut menyangkut lalu lintas," tandasnya.

Selain Kabagbinops Ditlantas Polda Maluku, turut hadir dalam sosialisasi ini adalah Kasat PJR, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Maluku dan Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Ambon. (HumasPoldaMaluku)

Polda Maluku Tangkap 7 Pelaku Pemilik Sabu-sabu dan Ganja

Posted: 21 Jan 2019 12:16 AM PST

Polda Maluku Tangkap 7 Pelaku Pemilik Sabu-sabu dan Ganja
AMBON, LELEMUKU.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap tujuh orang warga bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja di kawasan berbeda di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38) dan dua wanita yakni CLS (24), AL (32) dan EFP (30). Tujuh pelaku diciduk bersama 5 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang dan 4 paket kecil ganja kering.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero, mengatakan, pemilik ganja sendiri berinisial TN. Warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, ini diringkus tim subdit 2 Ditresnarkoba di kos – kosan tepatnya di belakang gedung Gereja Menara Kasih, Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (20/1), pukul 15.00 WIT. Dari tangannya, tim mengamankan 1 paket ganja berukuran sedang.

"Pemilik ganja lainnya adalah EFP. Warga Gang Singa ini ditangkap di depan kampus Politeknik Wailela Ambon, Sabtu (12/1), pukul 13.35 WIT. Dia diamankan subdit 2 bersama satu paket kecil ganja. Esoknya kami geledah rumahnya dan menemukan 3 paket kecil ganja. Totalnya ada 4 paket miliknya," ungkap Thein.

Menurutnya, anggota subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap WYA. Pemuda Desa Poka ini diciduk di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1), pukul 21.12 WIT.

"Kalau PB ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (16/1), pukul 20.00 WIT," katanya.

Thein mengaku, subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap DM, warga Jalan Mutiara nomor 60 Kecamatan Sirimau. Dia diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch. Syaranamual Taman Makmur Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/1), pukul 18.00 WIT.

Selain itu ke empat pria tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang wanita berinisial CSL dan AL. CSL, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini ditangkap anggota subdit 3 Ditresnarkoba di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1), pukul 19.42 WIT.

"Kalau AL ini warga Jakarta. Dia ditangkap di lobi Hotel Amaris Jalan Diponegoro Kecamatan Sirimau, Senin (14/1), pukul 20.20 WIT. Dia ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba," terangnya.

Menurutnya, ke tujuh pelaku narkotika dan obat berbahaya (narkoba) ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ke enam pelaku tersebut," tandasnya. (HumasPoldaMaluku)
Bagi ke WA Bagi ke G+