Kemenkes Nyatakan 4 Puskesmas di Kota Ambon Lulus Akreditasi

Kemenkes Nyatakan 4 Puskesmas di Kota Ambon Lulus Akreditasi


Kemenkes Nyatakan 4 Puskesmas di Kota Ambon Lulus Akreditasi

Posted: 01 Feb 2019 09:14 AM PST

Kemenkes Nyatakan 4 Puskesmas di Kota Ambon Lulus AkreditasiAMBON, LELEMUKU.COM  – Setelah melalui penilaian yang dilakukan lembaga surveyor independen bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, 4 (empat) Puskesmas di Kota Ambon, Provinsi Maluku dinyatakan lulus akreditasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kota Ambon, dr. Robert Chandra kepada Tim Media Center saat memberikan Keterangan Pers yang berlangsung di Ruang Media Center, Kamis (31/1).

dr. Robert menjelaskan, untuk tahun 2018, ada 7 (tujuh) Puskesmas di Kota Ambon yang dinilai, namun sejauh ini baru 4 (empat) puskesmas yang dinyatakan lulus akreditasi oleh tim pusat diantaranya Puskesmas Urimessing, Puskesmas Rijali, Puskesmas Passo dan Puskesmas Tawiri. Dari 4 Puskesmas itu, 1 (satu) Puskesmas terakreditasi tingkat utama yakni Puskesmas Urimessing dan sementara 3 (tiga) lainnya dinyatakan lulus akreditasi dengan tingkat madya.

Untuk ada tiga (3) Puskesmas lainnya, yakni Puskesmas Lateri, Puskesmas Hutumuri dan Puskesmas Nania hasilnya belum keluar atau dalam posisi menunggu setelah menjalani proses akreditasi pada November 2018 lalu .

"Kita bersyukur karena hasil akreditasi 4 Puskesmas pada tahun 2018 sudah diketahui, tiga Puskesmas lainnya masih menunggu. Sebelumnya, sudah ada 9 Puskesmas lain yang melalui proses akreditasi dan lulus pada tahun 2016 dan 2017, 8 diantaranya lulus akreditasi dasar dan satu (1) madya. Memang, untuk mencapai tahap paripurna (terbaik) memang sulit, tapi kita terus bekerja dan berusaha," dr. Robert Chandra.

Sementara untuk tahun 2019 ini, kata Sekdis Kesehatan, dari total 22 Puskesmas di Kota Ambon, tersisa enam (6) Puskesmas yang nantinya menjalani proses akreditasi yaitu Puskesmas Latuhalat, Puskesmas Air Salobar, Puskesmas Kayu Putih, Puskesmas Kilang, Puskesmas Halong dan Puskesmas Air Besar.

Selain akreditasi baru tetapi juga diakuinya, ada juga re-akreditasi atau akreditasi ulang bagi Puskesmas yang telah dinyatakan lulus akreditasi pada tiga tahun sebelumnya oleh tim surveyor independen pusat, diikuti oleh 4 Puskesmas yakni Puskesmas Waihaong, Puskesmas Waihoka, Puskesmas Poka dan Puskesmas Chr. Martha Tiahahu. Dimana re-akreditasi bertujuan untuk menilai apakah standar yang diberlakukan pada tiga tahun lalu masih tetap dijalankan atau berlaku di tahun ini atau tidak. Pasalnya sesuai yang diharapkan semua pihak, ketika re-akreditasi setiap tiga tahun tingkat kelulusan harus naik tingkat.

"Akreditasi Puskesmas ini suatu program yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Dimana sejak tahun 2015 semua Puskesmas di seluruh Indonesia dipersiapkan untuk harus terakreditasi oleh lembaga akreditas independen, yang menilai apakah Puskesmas layak atau tidak, berstandar atau tidak dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, atau yang disebut standar akreditasi," jelasnya.

Artinya, tambah dr. Robert, Puskesmas dipersiapkan tidak hanya bangunannya tapi sumber daya manusia (SDM) kecukupan secara kuantitas, yaitu ada dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, tenaga analis, apoteker dan juga kualitas atau Puskesmas melakukan fungsi, tugas dan kebijakan sesuai SOP atau tidak.

"Semua aspek itu dinilai dalam akreditasi selama 3 sampai 4 hari, dengan sekitar 776 elemen penilaian, sehingga tujuannya semua Puskesmas punya pelayanan dan kondisi yang sama terwujud. Artinya, melakukan perbaikan mutu layanan di Puskesmas secara berkesinambungan guna menciptakan Ambon Sehat sesuai visi misi Walikota-Wakil Walikota. Sehat tak hanya SDM tapi juga sarana prasarana, sehingga pastinya masyarakat yang ingin ke Puskesmas juga sehat," tutupnya. (DiskominfoSandiAmbon)

Richard Louhenapessy Imbau BPD dan Saniri Negeri Awasi Penggunaan Dana Desa

Posted: 01 Feb 2019 09:00 AM PST

Richard Louhenapessy Imbau BPD dan Saniri Negeri Awasi Penggunaan Dana DesaAMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy menghimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Saniri Negeri bertugas untuk selalu mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut disampaikan Walikota saat melantik BPD dan Saniri Negeri di Pattimura Park, Rabu (30/1).

BPD yang dilantik antara lain Desa Hunuth dan Desa Nania serta Saniri yang dilantik antara lain, Pergantian Antar Waktu untuk Negeri Urimessing dan Negeri Batu Merah, Pelantikan Baru untuk Negeri Seilale, Negeri Halong dan Negeri Hutumuri.

"Dalam Pemerintahan, BPD dan Saniri Negeri memiliki fungsi yang sama dengan DPRD yakni mengawasi penggunaan anggaran, dalam hal ini DD dan ADD," Terang Walikota.

Menurut Walikota, perangkat desa bukan hanya Kepala Desa atau Raja tetapi dibantu BPD dan Saniri yang adalah perwakilan dari Soa atau kelompok kecil yang berdekatan.

Pemkot Ambon, lanjut Walikota, berupaya untuk membenahi pemerintahan guna proses mensejahterakan masyarakat, baik melalui dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, serta ADD dan dalam waktu dekat juga akan dikucurkan dana kelurahan.

"Saniri dan BPD memiliki kewenangan yang sama, karena penyelenggaraan tingkat desa dan negeri dilantik oleh Walikota, sehingga saniri dan BPD bertanggung jawab langsung ke Walikota melalui camat," Ungkap Walikota.

Ditambahkan, Seluruh APBDes dan negeri pemanfaatannya bukan hanya diketahui raja atau kepala desa, tetapi juga saniri dan BPD dalam semangat kekeluargaan.

Dan apabila terjadi penyimpangan maka perangkat negeri dan desa tersebut dapat melaporkan tetapi disertai bukti yang jelas.

"Dengan kedudukan yang sama dengan Raja, saya harap Saniri Negeri dan BPD dapat melaksanakan tugas pengawasan pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat," tegas Walikota.

Walikota menambahkan, khusus untuk negeri seilale yang terjadi perbedaan pendapat di masyarakat, saniri yang telah dilantik akan dikaji dan jika sudah ada kesepakatan maka akan dilakukan revisi surat keputusan pelantikan tersebut.

"Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kita kaji, setelah pelantikan kita akan melakukan pertemuan jika sudah ada kesepakatan maka revisi SK bisa saja dilakukan, sesuai dengan aspirasi masyarakat," tutupnya. (DiskominfoSandiAmbon)

Pemkot dan Kejari Ambon MoU Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Posted: 01 Feb 2019 08:42 AM PST

Pemkot dan Kejari Ambon MoU Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
AMBON, LELEMUKU.COM – Guna memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku pada  Rabu (30/1), bertempat di Ruang Rapat Balaikota Ambon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama Pemkot Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam sambutan, Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso menjelaskan, bantuan hukum ini lebih ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 pada Bab III tentang Tugas dan Wewenang, pasal 30, ayat 2 yang menyebutkan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kemudian dipertegas lagi di pasal 34 yang berbunyi kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

"Karena itu, lewat MoU ini, kita jalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon untuk memberikan bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum bagi Pemerintah, sesuai apa yang sudah diamanatkan," Kata Kejari.

Dalam rangka pelayanan serta pendampingan hukum, lanjut Kejari, Kejaksaan juga telah menyediakan 13 (tiga belas) pengacara yang bertugas sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN).

"Adapun tugas dari ketiga belas pengacara tersebut selain untuk mendampingi Pemerintah sebagai Pengacara, juga untuk memberikan pendapat hukum kepada pemerintah," aku Kejari.

Sementara itu, ditempat yang sama, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, Pemerintah Pusat melihat bahwa lajunya tingkat pertumbuhan di daerah harus juga diback up (dibantu) dengan proteksi-proteksi hukum yang betul-betul membuka ruang, supaya aparatur pemerintah daerah bisa melaksanakan tugas dan tangung jawabnya secara aman dan terkontrol.

"Sehingga MoU dengan kejaksaan ini diharapkan bisa  membantu kita untuk mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum. Namun, hanya untuk hal-hal yang sesuai ke-Perdataan dan Tata Usaha Negara saja  ,"katanya.

Lanjut kata Walikota, masalah pidana , kejahatan, korupsi yang dilakukan aparatur tidak ada kerjasamanya.

"Jangan sampai kita berpkir bahwa sudah MoU lalu kita seenaknya saja. Tindakan Pidana, Kejahatan dan Korupsi tidak ada urusan dengan Pengacara Negara tapi itu berurusan dengan Jaksa Penuntut Umum," tandas Walikota. (DiskominfoSandiAmbon)

Kementerian ESDM Serahkan Sumur Bor ke Latuhalat dan Soya

Posted: 01 Feb 2019 08:37 AM PST

Kementerian ESDM Serahkan Sumur Bor ke Latuhalat dan SoyaLATUHALAT, LELEMUKU.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan bantuan sumur bor kepada Negeri Latuhalat dan Negeri Soya, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Hadir dalam penyerahan yang dilaksanakan di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Jumat (1/2) itu diantaranya Anggota Komisi VII DPR-RI, Mercy Barens, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo, Wakil Walikota (Wawali), Syarif Hadler, Kepala seksi pemantuan dan pengendalian Konservasi air, Raja Negeri Latuhalat, Pejabat negeri Nusaniwe, warga masyarakat daerah dimaksud.

Wawali dalam sambutan selamat datang, memberikan apresiasi kepada DPR-RI dan Kementerian ESDM yang telah membantu masyarakat di Maluku dan Khususnya bagi Kota Ambon.

Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut, kebutuhan masyarakat akan air bersih dapat terpenuhi.

"Diharapkan bantuan ini akan menjadi sesuatu yang patut disyukuri,dalam bentuk pemeliharaan sebagai tanggungjawab bersama demi kepentingan dan kelangsungan hidup masyarakat. Air yang sudah ada ini mesti dijaga atau kalesang secara baik sehingga awet dalam penggunaannya, serta berfungsi secara baik dalam jangka waktu yang panjang," aku Wawali.

Ditempat yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sri Raharjo menyatakan, program penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah dalam sumur bor di Kementerian ESDM sudah dimulai sejak awal tahun 2000-an. data yang dimiliki terhitung 2015 hingga 2018 sebanyak 2288 unit sumur bor sudah dibangun dengan kapasitas debit air bersih mencapai 144,4 juta m3 per tahun untuk melayani kurang lebih 6,6 juta jiwa masyarakat pada daerah sulit air bersih yang tersebar di 33 Provinsi dan 312 kabupaten.

Sri Raharjo menjelaskan, secara keseluruhan, sumur bor tahun 2016-2018 di Kota Ambon adalah sebanyak 5 unit, di kabupaten Buru 1 unit, Maluku tengah 1 unit dan Kabupaten SBB 1 unit sumur bor.

"Yang tersebar di berbagai desa antara lain: Desa Latuhalat, Desa Soya, Desa Widit, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Desa Namasima, Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan desa Runberu, kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB," Ungkapnya.

Akuinya, bak penampungan air berkapasitas 5.000 liter. Setiap sumur bor mampu melayani 2.800 jiwa penduduk. (DiskominfoSandiAmbon)

Syarif Hadler Buka Program Pelatihan di BLK Kota Ambon

Posted: 01 Feb 2019 07:22 AM PST

Syarif Hadler Buka Program Pelatihan di BLK Kota AmbonAMBON, LELEMUKU.COM - Program pelatihan yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon, Provinsi Maluku di Passo, Kamis (31/1), dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler.

Dalam sambutannya Wawali sampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon manyambut baik atas terselenggaranya pelatihan ini karena memiliki nilai penting dan strategis bagi upaya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin berkualitas.

Dijelaskan bahwa, Pemkot Ambon seperti halnya Kota/Kabupaten lainya di Maluku berdasarkan Undang-Undang diberikan kewenangan membuat kebijakan untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sejalan dengan hal tersebut Pemkot Ambon telah melaksanakan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," terangnya.

Masalah utama yang dihadapi pemerintah lanjutnya, adalah tingginya jumlah pengangguran dan peningkatan kompetensi tenaga kerja hingga mampu bersaing pada pasar kerja secara global. Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak 2016 membuat persaingan untuk mendapatkan pekerjaan akan semakin ketat, hanya mereka yang memiliki keahlian dan kompetensi saja yang dapat bertahan dalam persaingan tersebut.

Ditambahkan pula, Indonesia masih menduduki peringkat ke 45 dari 140 negara untuk daya saing tingkat dunia. Salah satu disebabkan adanya miss management antara dunia pendidikan dengan dunia industri, akibatnya kompetensi yang dihasilkan dunia pendidikan tidak sesuai dan sejalan dengan kebutuhan dari dunia industri yang ada.

"Lembaga pelatihan kerja yang kredibel adalah lembaga yang menjamin mutu setiap lulusan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki instruktur dan tenaga pengelola yang berkompeten serta yang terpenting adalah memiliki jejaring dengan dunia industri dan kita bersyukur Balai Latihan Kerja (BLK) kota Ambon memiliki semua indikator yang dibutuhkan,"jelasnya.

Wawali mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk membangun kerjasama dan berkomunikasi dengan BLK Ambon untuk menyinkronkan semua program kerja yang terkait dengan program pelatihan kerja bagi warga kota Ambon sehingga semua program pelatihan kerja dapat berjaan dengan baik dan berkelanjutan.

8Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Latihan Kerja, Yulianti Matandung kepada awak media mengatakan, Program Pelatihan yang diturunkan oleh  Pemerintah Pusat Daerah melalui UPTP Kementerian Ketenagakerjaan. maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berujung pada kesejahteraan.

"Yang nantinya diluluskan oleh BLK  akan disertifikasi. ada dua sertifikat yang akan mereka terima yakni, sertifikat pelatihan dan sertifikat yang di sertifikasi oleh Lembaga sertifikasi profesi. karena BLK Ambon sudah mempunyai lembaga sertifikasi  sehingga tenaga kerja ynag sudah diluluskan oleh BLK  akan di uji kompetensinya melalui uji kompetensi di BLK Ambon," Ungkapnya.

Lanjutnya, BLK Ambon sudah bekerjasama dengan Perusahan dan Industri yang  ada di wilayah Maluku, hanya menunggu BLK mencetak tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan  pasar kerja, contohnya hotel-hotel,Perusahan,dan Industri yang ada sehingga masyarakat yang belum bekerja  bisa bekerja di wilayah kota Ambon.

"Total keseluruhan ada 24 paket,dan semua kejuruan itu yang dibutuhkan oleh pengguna tenaga kerja yang ada di wilayah kota Ambon,"tutupnya. (DiskominfoSandiAmbon)
Bagi ke WA Bagi ke G+