Nida Marga Taufiq Pimpin Syukuran Peringati HUT Persit ke 73 di Kodam Pattimura |
Nida Marga Taufiq Pimpin Syukuran Peringati HUT Persit ke 73 di Kodam Pattimura Posted: 11 Apr 2019 02:36 PM PDT AMBON, LELEMUKU.COM – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah XVI/Pattimura, Nida Marga Taufiq memimpin acara syukuran dalam rangka memperingati HUT Ke-73 Persit Kartika Chandra Kirana, bertempat di Baileo Slamet Riyadi, Korem 151/Binaiya, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Dalam acara syukuran, Ketua Persit mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-73 Persit Kartika Chandra Kirana kepada segenap warga Persit Kartika Chandra Kirana. Sambutan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Hetty Andika Perkasa yang dibacakan oleh Ketua Persit Chandra Kirana PD XVI/Pattimura mengucapkan selamat Ulang Tahun Ke-73 Persit Kartika Chandra Kirana kepada segenap warga Persit Kartika Chandra Kirana di seluruh Indonesia. "Tema Hari Ulang Tahun kali ini, yaitu "Dengan Dilandasi Iman dan Taqwa Persit Kartika Chandra Kirana Bertekad Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Pendidikan, Kesehatan, dan Kepedulian Sosial Guna Mendukung Tugas Suami", kata Ketua Umum Persit KCK. Ketua umum Persit KCK juga mengucapkan terima kasih atas berbagai sumbangsih para anggota Persit Kartika Chandra Kirana, yang telah dengan aktif, tulus dan ikhlas melakukan berbagai kegiatan bakti sosial, bantuan sosial, anjangsana, serta ceramah pembinaan mental dan kesehatan bagi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di daerah. "Saya ingin kembali mengingatkan tentang pentingnya anggota Persit Kartika Chandra Kirana untuk mengekspresikan hak politiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, cerdas, dan bijaksana. Dan sebagai bentuk kecintaan kepada TNI AD, marilah kita mendukung dan menghargai netralitas para suami maupun organisasi agar kepercayaan rakyat, bangsa dan negara kepada TNI AD senantiasa terjaga", tegas Ibu Ketua Umum Persit KCK. Diakhir sambutannya, Ny. Hetty Andika Perkasa tidak mengucapkan terima kasih dan kebanggaan yang tak terhingga, atas kerja keras dan kebersamaan seluruh panitia dan pendukung, sehingga peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Persit Kartika Chandra Kirana dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Diakhir acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian piala dan hadiah kepada para pemenang lomba Vocal Grup dan lomba tari yang telah diselenggarakan beberapa waktu yang lalu. Hadir dalam acara tersebut Pangdam XVI/Pattimura, Kasdam, para Asisten Kasdam, Dansat, Kabalkdam dan para pengurus Persit Kartika Chandra Kirana PD XVI/Pattimura serta tamu undangan.(Pendam16) |
LBH Pers Ambon Minta KPU Tidak Batasi Akses Informasi dan Peliputan Media Massa Posted: 11 Apr 2019 04:48 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, Provinsi Maluku menerima laporan adanya pembatasan media dalam proses penyelenggaraan pemilu yang hanya mengundang Muspida, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta media masa yang di gelar di salah satu hotel di Kota Ambon pada Rabu (10/04/2019). "Seharusnya terkait akses informasi maka seluruh media saharusnya di undang tanpa terkecuali, namun faktanya hanya ada di media elektronik yakni RRI dan TVRI dan 7 media cetak serta 3 organisasi pers yaitu AJI, IJTI, dan AMSI yang di undang secara resmi. Padahal di Maluku terdapat puluhan media online, Radio serta TV lokal TV berjaringan yang telah melaksanakan tugas jurnalistik selama proses pemilu berlangsung dalam setiap tahapannya," ujar Sekjen LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik saat memberikan keterangan di Kota Ambon pada Kamis (11/04/2019) Dia mengatakan, membatasi undangan media masa artinya menutup akses informasi publik. Padahal Komusi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang notabene adalah lembaga demokrasi. "Selama ini dalam proses peliputan, KPU Maluku Selalu memberikan ruang liputan yang cukup leluasa meski belum benar-benar transparan kepada media massa terutama terkait penggunaan anggaran pemilu, namun dengan cara pemilihan media massa tertentu yang dihargai secara lembaga," jelasnya. Dia mengakui, di Maluku, data LBH pers Ambon mencatat setidaknya terdapat 20 media online, 7 koran, 6 media TV lokal dan 8 radio. Berdasarkan pasal 4 dan pasal 6 UUD pers no 40 tahun 1999 media masa memiliki tugas dan tanggung jawab kepada publik. Media masa harus diberikan akses seluas-luasnya dan tidak dibatasi dalam bentuk apapun. Apabila terkait akses dalam proses pemilu yang merupakan proses demokrasi. Pelanggan pasal 4 ini dapat dianggap menutup akses sesuai aturan pasal 18 UU pers. "Oleh karena itu, LBH pers Ambon mengingatkan KPU Maluku sebagai lembaga demokrasi untuk menghargai lembaga pers dalam mengawal proses pemilu di Maluku. KPU Maluku tidak boleh membatasi media massa dalam bentuk kegiatannya. KPU harus transparan sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar tidak diragukan publik," tandasnya. (indonesiatimur.co) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |