Azis Tunny Nilai GoCar Sudah Penuhi Aspek Legalitas Taxi Online di Maluku

Azis Tunny Nilai GoCar Sudah Penuhi Aspek Legalitas Taxi Online di Maluku


Azis Tunny Nilai GoCar Sudah Penuhi Aspek Legalitas Taxi Online di Maluku

Posted: 18 Mar 2020 05:21 PM PDT

Azis Tunny Nilai GoCar Sudah Penuhi Aspek Legalitas Taxi Online di MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Sudah berjalan dua tahun ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam Permenhub tersebut, diatur mitra ASK berbasis online diwajibkan memiliki izin resmi yang dinaungi oleh badan hukum. Sesuai aturan, bentuk badan hukum yang menaungi ASK bisa berbentuk koperasi, ataupun perseroan terbatas (PT).

Ketua Koperasi Jasa Trans Armida Maluku, M. Azis Tunny, mengatakan, dirinya bersama sejumlah pengemudi transportasi online kemudian berinisiatif membentuk badan hukum dalam bentuk koperasi. Selaku inisiator, dirinya menilai, pengemudi transportasi online di Maluku, sudah seharusnya diwadahi oleh koperasi. Pasalnya, konsep koperasi itu kekuatan basisnya berada pada anggota.

"Konsep koperasi itu basis kekuatannya ada pada anggota, dan konsep koperasi mengedepankan ekonomi kerakyatan. Kalau perseroan terbatas, kekuatannya ada di permodalan dan itu profit oriented (orientasi keuntungan)," ujar Staf Khusus Gubernur Maluku ini di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku di Karpan, Ambon, Rabu (18/03/2020).

Dikatakannya, pengemudi taxi online yang akan dirangkul pihaknya adalah taxi online GoJek, yakni GoCar, yang belum dua pekan ini sudah beroperasi di Kota Ambon dan sekitarnya.Azis Tunny Nilai GoCar Sudah Penuhi Aspek Legalitas Taxi Online di Maluku

"Sebelumnya kami sudah membicarakan ini lebih dahulu dengan manajemen GoJek di Maluku, dan mereka sangat mendorong sekali kehadiran koperasi ini," ungkapnya.

Menurutnya, sampai saat ini pengemudi angkutan umum tidak dalam trayek yang berada di wilayah Provinsi Maluku, khususnya angkutan sewa khusus yang akrab dikenal dengan taxi online, semuanya masih belum memenuhi aspek legalitas.

"Karena itu, melalui koperasi ini kami akan mengurus Izin ASK dan Kartu Pengawas (KP) atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP), sebagaimana ketentuan yang berlaku pada taxi online. Kami berharap, setelah ini teman-teman sopir taxi online GoCar tidak perlu lagi khawatir menyangkut aspek legalitas saat mereka beroperasi. Semua yang menjadi anggota koperasi kami, akan kami bantu pengurusan izinnya," ungkap dia.

Dia juga mengapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda, yang memberikan banyak kemudahan, serta turut memfasilitasi sosialisasi tentang koperasi dan rapat anggota dengan agenda pembentukan koperasi.

"Sebagai pembina, dukungan dinas sangat penting sekali buat kami sebagai badan hukum koperasi yang baru dibentuk. Setelah aktanya selesai kami urus di notaris, selanjutnya kami akan mengurus ASK bersama KP atau KESP di Dinas Perhubungan," jelasnya.Azis Tunny Nilai GoCar Sudah Penuhi Aspek Legalitas Taxi Online di Maluku

Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Nasir Kilkoda menyambut baik rencana pendirian koperasi yang akan menaungi para sopir taxi online di Maluku sebagai angotanya.

"Kami sangat senang sekali bila ada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, dan kami siap untuk membantu pembentukannya," kata Nasir.

Ia berharap, Koperasi Jasa Trans Armida Maluku ini tidak seperti kebanyakan koperasi lainnya, yang setelah terbentuk tidak mampu mempertahankan eksistensinya sebagai koperasi.

"Saya percaya, koperasi yang Pak Azis dan teman-teman bentuk ini akan eksis, dan semoga memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat banyak," harap Kilkoda (HumasMaluku)

Joy Adriaansz Ungkap Diskominfo Sandi Ambon Akan Aktifkan Aplikasi SIMAK

Posted: 18 Mar 2020 05:15 PM PDT

Joy Adriaansz Ungkap Diskominfo Sandi Ambon Akan Aktifkan Aplikasi SIMAKAMBON, LELEMUKU.COM – Demi mempermudah serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DiskominfoSandi) segera mengaktifkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK).

Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy R. Adriaansz saat melakukan sosialisasi Aplikasi SIMAK di Kantor Kelurahan Pandan Kasturi, Sabtu (14/02/2020).

"Selama ini, dalam hal pelayanan adminsitrasi, masyarakat sering mengalami kesulitan karena proses manual yang sering menghabiskan waktu. untuk satu surat keterangan, bisa menghabiskan waktu berhari-hari," kata Kadis.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Kadis, Pemkot lewat salah satu program prioritas Walikota dan Wakil Walikota yaitu Ambon Cerdas untuk bagaimana menerapkan Smart City, kemudian mengimplementasinya melalui aplikasi SIMAK.

"Aplikasi ini sengaja dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menjadi persoalan yang mendasar. Cukup dengan mendapat nomor token dari RT/RW, masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan di Kantor Kelurahan," terang Kadis.

Kadis menjelaskan, nomor token dikeluarkan RT/RW sebagai bukti persetujuan atau pengantar yang digunakan masyarakat untuk melanjutkan proses di kelurahan.
"Dengan nomor token yang diterbitkan RT/RW, masyarakat sudah bisa melanjutkan ke proses berikutnya, yakni mencetak surat keterangan yang dibutuhkan di kantor kelurahan," jelas Kadis.

Terkait media pencetak surat keterangan, Kadis menambahkan, akan ada mesin anjungan mandiri atau kios-k yang disiapkan di Kantor Kelurahan setempat.
"Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor token yang diberikan, memeriksa identitas dan jenis keterangan, kemudian mencetak surat yang diperlukan. Hanya dalam hitungan detik, masyarakat sudah bisa memperoleh surat keterangan yang ingin dibuat," ucap Kadis.

Kadis menambahkan, Surat keterangan yang dicetak, sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap dari kelurahan. "Untuk itu, kami sudah bekerjasama dengan Badan Cyber dan Sandi Negara untuk keabsahan dari tanda tangan digital yang dibuat," demikian Kadis.

Dalam sosialisasi tersebut, Kadis juga memberikan apresiasi kepada para peserta KKN STIA Trinitas Ambon yang memotori jalannya sosialisasi terkait implementasi SIMAK di Kota Ambon serta pihak kelurahan yang mengikuti sosialisasi tersebut.

"Kami percaya, dengan dimotori oleh peserta KKN dan kantor kelurahan, menandakan sebuah komitmen yang besar untuk mengimplementasikan aplikasi SIMAK ini pada masyarakat," tutup Kadis. (DiskominfoAmbon)

Richard Louhenapessy Ungkap Proses Belajar Mengajar di Ambon Berlangsung Melalui Home Schooling

Posted: 18 Mar 2020 05:12 PM PDT

Richard Louhenapessy Ungkap Proses Belajar Mengajar di Ambon Berlangsung Melalui Home SchoolingAMBON, LELEMUKU.COM – Proses belajar mengajar yang sedianya berlangsung disekolah, untuk sementara waktu dilakukan dirumah (Home Schooling). Hal itu disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers, diruang rapat Balaikota Ambon, Senin (16/3/2020).

Meski dirumahkan, siswa tetap menjalankan aktifitas mereka sebagai pelajar.
"Akan ada materi-materi pelajaran yang dikirimkan via internet oleh para guru, sehingga siswa bisa tetap belajar meski mereka berada dirumah," kata Walikota.

Hal ini merupakan langkah preventif Pemerintah Kota Ambon dalam mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, khususnya dikalangan anak-anak sekolah.
"Sampai saat ini, sore ini, belum ada korban positif COVID 19 di Kota Ambon, Home Schooling adalah salah satu langkah dalam meningkatkan kewaspadaan," jelas Walikota.

Kegiatan home schooling, lanjut Walikota akan berlangsung terhitung sejak tanggal 17 hingga 31 maret mendatang.
"Kita berikan home schooling dengan beberapa persyaratan, yakni para siswa dilarang kumpul berkelompok, untuk itu Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran," tegas Walikota.

Selain itu, siswa dilarang untuk mengunjungi tempat-tempat keramaian dan juga berpergian keluar daerah.
"Untuk memantaunya, kita akan berikan travel form kepada orang tua murid, dimana pada formulir tersebut, orang tua harus mengisi catatan kegiatan yang dilakukan siswa selama mengikuti home schooling, dan akan diserahkan pada saat siswa kembali kesekolah masing-masing," ucapnya.

Kepada orang tua, Walikota meminta untuk senantiasa memantau anak selama berada dirumah. "Mereka tetap belajar meski berada dirumah, dibawah pengawasan orang tua," katanya.

Walikota menyebutkan, kebijakan home schooling hanya berlaku bagi para siswa, sementara guru dan kepala sekolah wajib masuk seperti biasa. (DiskominfoAmbon)
Bagi ke WA Bagi ke G+