Kodam Pattimura Terima 3050 Set Material Kesehatan Bantuan Kasad

Kodam Pattimura Terima 3050 Set Material Kesehatan Bantuan Kasad


Kodam Pattimura Terima 3050 Set Material Kesehatan Bantuan Kasad

Posted: 28 May 2020 12:40 AM PDT

Kodam Pattimura Terima 3050 Set Material Kesehatan Bantuan KasadAMBON, LELEMUKU.COM - Sebanyak 12 Koli dengan 3050 set dukungan material kesehatan tiba di Ambon pada Kamis (28/5/2020). Bantuan tersebut tiba di Lanud Pattimura Ambon sekira pukul 08.00 WIT dengan menggunakan Cargo Pesawat Komersil Garuda.

"Hari ini Materiil Kesehatan (Matkes) dari gudang Pusat I Puskesad Jakarta tiba di Ambon, 12 Koli, tentunya suatu progam percepatan dengan media udara sore ini datang dengan Pesawat, berdasarkan surat Kapuskesad No.B/V/2020", ujar Kapendam.

Bantuan yang kelima kalinya diberikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, diterima oleh Pabandamin Bekang Kapten Cba W.Mulyono mewakili Aslog Kasdam XVI/Pattimura Kolonel Czi Heriyana Susanto, disaksikan Wakapendam XVI/Pattimura Letkol Kav Bambang Sugiyarta, Kagud Kesrah Kesdam XVI/Pattimura Mayor Ckm Mariyono. Bantuan yang tiba, langsung disemprot menggunakan disinfektak sebelum dimasukkan ke dalam Truk.

Bantuan ada 12 koli berupa alat swab kits 400 Pcs, VTM 1000 Pcs, Rapid Test IgG/IgM 250 pcs, APD  400 pcs, kaca mata 200 buah, APD non isolasi 200 pcs, Masker KN95 200 pcs, Vitamin C 200 tab dan Shoe Covers 200 pasang.

Usai diserahterimakan, bantuan ini akan dialokasikan ke sejumlah Rumah Sakit Tentara yang ada di wilayah Maluku dan Maluku Utara yaitu Rumkit Tk II dr.J.A Latumenten Ambon dan Rumkit Tk IV /Ternate.

Bantuan APD ini sangat bermanfaat dan diharapkan makin memaksimalkan pekerjaan di lapanganguna mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh untuk melindungi diri dari bahaya dan resiko tugas bagi petugas kesehatan, dalam penanganan kasus virus Corona (Covid-19).

"Terimakasih kepada Kasad atas bantuan tambahan APD dan juga matkes, tentu hal ini akan memperkuat kami khususnya bagi tenaga yang bekerja langsung melakukan penanganan dan pencegahan bahaya Covid-19 di Maluku," kata Karumkit TK II dr.J.A Latumeten XVI/Pattimura Kolonel Ckm dr.Machmud Yunus, Sp .PD. (Pendam16)

Baharudin Djafar Berikan Pengarahan dan Sosialisasi Terkait Penerapan New Normal di Maluku

Posted: 28 May 2020 12:30 AM PDT

Baharudin Djafar Berikan Pengarahan dan Sosialisasi Terkait Penerapan New Normal di MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar menggelar kunjungan kerja ke Polresta Ambon dan PP Lease yang bertempat di Jl. Sirimau Dr. Latumenten No.10, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Kamis (28/05/2020).

Dalam kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Kapolresta Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang serta dihadiri para Kapolsek jajaran Kapolresta Ambon.

Kapolda Maluku sendiri dalam kesempatanya memberikan arahan terkait New Normal Dan menanyakan Beberapa perkembangan terkait Covid Para kapolsek jajaran Kapolresta Ambon dan PP Lease.

Irjen Pol Baharudin Djafar Menyampaikan Agar jajaran dari Polres/ta menentukan Daerah mana yang harus harus menjadi Contoh dilaksanakannya Penertiban Menuju masyarakat produktif aman Covid dan siapkan Petugas pada titik2 Saran Publik di semua Daerah dan buatkan Protokol Penertiban disetiap titik.

"Untuk Maklumat Kapolri dilihat lagi dan Maklumat Kapolri berlaku sama ditiap Derah atau Jajaran,"terang Jenderal bintang dua.

Mantan Kapolda Sulbar mengimbau Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati atau Gugus Tugas penanganan Covid 19 dalam rangka merumuskan/merencanakan terkait mendisiplinkan masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan menuju masyarakat produktif Aman Covid 19.

"Ada 4 daerah yang direncanakan dilakukan pendisiplinan untuk patuhi protokol kesehatan, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Malteng, Kabupaten Buru dan Kabupaten SBT dan untuk daerah yang belum terpapar agar di siapkan untuk dibuka,"tutur lulusan Akabri Tahun 1986.

Irjen Pol Baharudin Djafar menegaskan bahwa penerapan New Normal ini segera Disimulasikan sesuai yang direncanakan atau dirumuskan serta lakukan sosialisasi dengan melibatkan TNI dan satpol PP. (HumasPolri)

Joy Adriaansz Ungkap Pemkot Ambon Bakal Terapkan Pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Posted: 27 May 2020 11:37 PM PDT

Joy Adriaansz Ungkap Pemkot Ambon Bakal Terapkan Pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)AMBON, LELEMUKU.COM – Sebelum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku bakal menerapkan Pra PSBB yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali).

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) kepada Tim Media Center menjelaskan, Untuk menerapkan PSBB, ada tujuh (7) tahapan yang harus dilakukan, antara lain, pelaksanaan PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Faslitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.

Dijelaskannya, Alasan Penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan, mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, maka Pemerintah Kota juga mempertimbangkan penerapan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan COVID-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.

Menurut Jubir Gustu Kota Ambon, sebelum menerapkan Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon terlebih dulu akan melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari, dengan tujuan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan aturan yang nantinya diterapkan saat Pra PSBB.

"Siang tadi, kita sudah melakukan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam penanganan COVID-19 yang dihadiri oleh Walikota, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait," kata Jubir.

Dikatakannya, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada 6 (enam) hal, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, Kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan COVID-19, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi.

Pembatasan Kegiatan Orang, akan dilakukan pembatasan bagi orang yang akan masuk ke Kota Ambon, kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak (Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit di Wilayah Kota Ambon, Logistik dan Pelaku Perjalanan).

Pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon maupun Dokumen Perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (untuk dokumen perjalanan dari luar kota ambon akan dikoordinasikan dgn pemkab maluku tengah).

Pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas diluar rumah, yang terdiri dari; Pembatasan proses kerja ditempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan.

Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pengecualian pembatasan proses bekerja ditempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kantor atau Instansi sebagaimana dimaksud meliputi, Kantor Pemerintah ditingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan Perusahan Publik tertentu serta Perusahan Komersial dan Swasta yang meliputi Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, Bank, Kantor Asuransi, Penyelenggara Sistem Pembayaran, Media Cetak dan Elektronik, Telekomunikasi/Layanan Internet/Penyiaran/Layanan Kabel, Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau bahan pokok, pembangkit listrik, pompa bensin/LPG/Outlet Ritel dan Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi serta Layanan Ekspedisi Barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.

Namun demikian, terhadap pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT. dan Untuk Unit Pompa Bensin (SPBU) akan digunakan Jam Operasional dari pukul 05.30 hingga pukul 18.00 WIT.

Bagi tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu 1 (satu) meter antar pelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya. Pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/ usaha sejenis yaitu pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIT.

Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.

Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang ditempat atau fasilitas umum. Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.

Ada juga fasilitas-fasilitas umum yang dikecualikan, dalam hal ini fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.

Bagi fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat dengan pembatasan dari pukul 06.30 hingga pukul 16.00 WIT, Jasa binatu dengan pembatasan pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIT, Mall/Toko Swalayan/Minimarket, Supermarket, toko-toko baru, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT. bagi Indomart dan Alfamidi diberikan batasan hanya bagi tiga (3) toko per kecamatan serta Supermart dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pembatasan sosial budaya, selama pemberlakuan pembatasan, dilakukan penghentian sementara, atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan COVID-19.

pPembatasan dimaksud antara lain, bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 (enam) orang, untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak, dibatasi dengan maksimal 1 (satu) penumpang dan untuk angkutan umum beroda dua, dibatasi dengan tidak mengangkut  penumpang (hanya barang), sementara kendaraan pribadi roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang 1 (orang) namun dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket (baju berlengan panjang).

batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00WIT.

kewajiban dari setiap pengemudi kendaraan angkutan umum wajib mengikuti ketentuan penggunaan masker serta memastikan para penumpang juga mengikuti prosedur kesehatan yang ditentukan.

Pelanggaran atau penyalahgunaan yang dilakukan, maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda.

Untuk pembatasan terhadap fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang PKL (diberikan tanda atau kartu), serta moda transportasi untuk angkutan umum (sesuai Nomor Polisi), untuk pemberlakuan sistem ganjil/genap dalam beroperasi atau beraktivitas.

Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama Pra PSBB antara lain, memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Ambon, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar COVID-19.

Selama pembatasan atau Pra PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker diluar rumah (termasuk pejalan kaki), mematuhi seluruh ketentuan  dalam pelaksanaan pembatasan, ikut serta dalam pelaksanaan pembatasan, serta melaksanakan PHBS.

Selama pembatasan atau Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB.

Selama pemberlakuan pembatasan atau Pra PSBB, diberlakukan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT.

Akan didirikan Posko Pembatasan Pergerakan orang yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong.

Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan
dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Jubir menambahkan, Pra PSBB nantinya akan dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan dievaluasi, apabila berhasil dalam menurunkan angka terkonfirmasi atau kasus, maka PSBB tidak akan dilakukan. Sebaliknya apabila dinilai belum berhasil, maka waktu Pra PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.

"Pada dasarnya, Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB, dan saat ini lewat Pra PSBB dengan merujuk pada Perwali, Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBR. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon," demikian Jubir. (DiskominfoAMbon)
Bagi ke WA Bagi ke G+