Richard Louhenapessy Lantik Michael De Queljoe Sebagai Raja Negeri Kilang

Richard Louhenapessy Lantik Michael De Queljoe Sebagai Raja Negeri Kilang


Richard Louhenapessy Lantik Michael De Queljoe Sebagai Raja Negeri Kilang

Posted: 09 Oct 2020 12:22 PM PDT

Richard Louhenapessy Lantik Michael De Queljoe Sebagai Raja Negeri Kilang.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy menghimbau kepada Raja Negeri Kilang, Michael De Queljoe untuk bersikap adil demi kesejahteraan rakyat negeri kilang. Himbauan tersebut disampaikan Walikota Ambon, saat melantik Raja Negeri Kilang, Jumat (9/10/2020) di ruang ULA Balaikota Ambon.

"Yang dilantik adalah Raja Kilang bukan Raja dari keluarga mata rumah prentah, sehingga saya himbau Raja harus bersikap adil dan mau mendengar seluruh keluh kesah dari masyarakat Negeri Kilang," imbau Walikota.

Walikota juga meminta kepada Raja dilantik untuk tidak terpengaruhi oleh dualisme sikap yang berujung pada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

"Saya percaya bahwa Raja yang dilantik dengan kuasa yang ada, dengan legitimasi yang ada betul-betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Mengingat sumpah yang saudara katakan saat momen pelantikan barusan," kata Walikota.

Walikota mengingatkan, Kepemimpinan jaman sekarang sudah berbeda dengan yang dulu, persepsi rakyat pun sudah berbeda. Meski dalam pendekatan negeri adat, nilai-nilai adat masih dijunjung tinggi, tapi semangat demokratisasi harus menjadi kekuatan utama dan bukan otoriter.

"Saat ini dunia sudah dikuasai oleh teknologi yang luar biasa, sehingga sekecil apapun kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan, akan mudah tersebar diseluruh belahan dunia. Karena itu, sebagai seorang pemimpin, haruslah meningkatkan kepekaan dalam setiap situasi sehingga setiap kebijakan yang kita buat, berujung pada kesejahteraan rakyat di daerah atau negeri yang kita pimpin," terangnya.

Terkait pelantikan, Walikota mengatakan, proses pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dan berpedoman pada nilai-nilai administrasi pemerintahan yang tertanggung jawab.

"Kita tetap berpegang pada nilai-nilai kultural yang hidup dan berkembang sampai saat ini. Sehingga proses pemilihan dan penetapan pemimpin atau raja harus tetap pada aturan yang ada di negeri adat. Ini bukti komitmen kita pada nilai-nilai kultural ini, sehingga kita tetap komit bahwa mata rumah prentah yang berhak memimpin suatu negeri adat," imbuh Walikota.

Sebelum menutup sambutannya, Walikota meminta kepada Raja dilantik untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.

"Saya sadar, setelah ini akan ada acara syukur. Karena itu saya mengingatkan kepada Raja dilantik, untuk senantiasa menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita sekarang masih dalam masa pandemi COVID-19. Jangan ada acara kumpul-kumpul yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan," demikian Walikota. (DiskominfoAmbon)

Richard Louhenapessy Dianugerahi Penghargaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unpatti

Posted: 09 Oct 2020 12:19 PM PDT

Richard Louhenapessy Dianugerahi Penghargaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unpatti.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Universitas Pattimura (Unpatti) lewat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menganugerahi penghargaan kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang diserahkan Dekan Fisip, Prof.Tony Pariela, Jumat (9/10/2020) di ruang kerja Walikota Ambon.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi dari pihak Unpatti dalam hal ini Fisip Unpatti kepada Walikota Ambon yang menjadi pembawa Kuliah Umum saat Dies Natalis ke-61 Fisip Unpatti 21 September, lalu.

Dekan Fisip Unpatti, Prof. Tony Pariela saat diwawancarai Tim Media Center Pemkot Ambon menjelaskan, pelaksanaan Dies Natalis ke-61 Fisip Unpatti yang dilakukan beberapa waktu lalu melalui webinar menghadirkan Walikota Ambon sebagai pembawa materi kuliah umum bertajuk 'Skenario Pemerintah Kota Ambon Dalam Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Terdampak COVID-19'.

"Saat membawakan Kuliah Umum, Pak Walikota memberikan materi yang mengandung informasi-informasi penting dalam rangka mengkonsolidasi masyarakat, secara khusus segmen kampus, dalam hal ini mahasiswa dan dosen untuk mengetahui kemudian terlibat dalam upaya penanganan COVID-19," kata Prof. Tony.

Prof. Tony menambahkan, strategi pentahelix yang melibatkan unsur akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media yang digunakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 harus berjalan secara bergandengan tangan dan saling mendukung.

"Kami berharap, kita semua sebagai bagian dari pentahelix dapat memikul beban yang sama untuk menanggulangi situasi krisis yang tengah kita hadapi. Sebab dengan cara itulah kita bisa sama-sama survive dan bertahan. Karena itu, kami dari pihak akademisi senantiasa membantu program Pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Kota Ambon," aku Profesor.

Ditempat yang sama, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berterima kasih atas penghargaan yang diberikan dari Unpatti. Menurutnya, sebagai Pemerintah, sudah sepatutnya menjadi motor penggerak bagi seluruh komponen untuk bersama-sama mengatasi masalah pandemi yang tengah terjadi.

"Saya berterima kasih atas penghargaan yang diberikan, dan memang benar adanya bahwa untuk menghadapi masalah pandemi ini, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus didukung oleh semua pihak demi kepentingan bersama," kata Walikota. (DiskominfoAmbon)

Mampu Selesaikan 98 Persen Pengaduan, KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon

Posted: 09 Oct 2020 12:13 PM PDT

Mampu Selesaikan 98 Persen Pengaduan, KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) lewat Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Rosikin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon yang mampu menyelesaikan kurang lebih 98 persen pengaduan yang diterima melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) –LAPOR!.

Menurutnya, performa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menyelesaikan atau menindaklanjuti setiap pesan pengaduan yang masuk dari masyarakat adalah wujud dari sistem pelayanan publik yang baik.

"Berdasarkan data yang kami dapati, kami melihat Pemerintah Kota Ambon sangat baik dalam merespon setiap aduan yang masuk, 98 persen aduan yang masuk, mampu ditindaklanjuti. Dan ini patut diberikan apresiasi," kata Rosikin dalam kegiatan Focus Group Discussion Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, Rabu (07/10/2020).

Diketahui, hingga September 2020 Pemerintah Kota Ambon menerima pengaduan sebanyak 307, dimana 290 aduan selesai ditindaklanjuti, 11 dalam proses, empat belum ditindaklanjuti, dan dua aduan belum terverifikasi.

Rosikin berharap jejak kesuksesan Pemerintah Kota Ambon juga dapat diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda ini juga mendorong jajaran pengelola pengaduan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara untuk berpatisipasi pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020.

Kompetisi hasil kolaborasi Kementerian PANRB bersama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh USAID-Cegah melalui Sustain ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian PANRB kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang telah melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Pendaftaran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 dibuka hingga tanggal 14 Oktober 2020.

Meskipun kompetisi tahun ini berlangsung dalam situasi pandemi, namun tidak mengurangi semangat dan antusias peserta baik secara kuantitas maupun kualitas untuk membuktikan kepada publik kerja-kerja baik yang telah dilakukan instansi penyelenggara. (DiskominfoAmbon)

Anthonius Gustav Latuheru Ungkap 339 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Ambon di 10 Lokasi

Posted: 08 Oct 2020 08:41 PM PDT

Anthonius Gustav Latuheru Ungkap 339 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Ambon di 10 Lokasi.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon formasi tahun 2019, pada Kamis (08/10/2020), di SMP Negeri 2 Ambon.

Pelaksana SKB CPNS di SMPN 2 ini diikuti 321 peserta, dari total 339 peserta. Hal ini dikarenakan adanya pandemi COVID-19, dan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka peserta SKB CPNS diberikan kesempatan untuk dapat memilih titik lokasi sesuai dengan domisili peserta pada saat ini melalui akun SSCN.

Menurut Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru, ada 10 lokasi ujian yang diikuti para peserta, yaitu Kantor BKD regional IV Makassar sebanyak 8 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 27 September 2020. Kantor BKN regional VII Palembang sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-Nya pada 7 September 2020 .

Kantor BKN regional I Jogjakarta sebanyak 2 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 24 September 2020. Kantor BKN Regional III Bandung sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB pada tanggal 24 September 2020. Kantor BKN Pusat sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 19 September 2020. UPT BKN Ternate sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 1 September 2020.

UPT BKN Sorong sebanyak 1 peserta , pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 2 September 2020. UPT BKN Palu sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 27 September 2020. UPT BKN Semarang sebanyak 2 peserta, pelaksanaan SKB nya pada tanggal 30 September 2020 dan SMP Negeri 2 Ambon sebanyak 321 peserta , pelaksanaan SKB nya akan berlangsung tanggal 8 sampai dengan 10 September 2020.

"Pelaksanaan ujian ini tetap mengikuti protokol kesehatan. Semua peserta yang datang harus memakai masker bahkan selama ujian. Walaupun gedung ini juga bisa tampung 100 orang, tapi karena protokol kesehatan, jadi hanya 50 orang," jelas Sekkot.

Sekkot menerangkan bahwa ada 218 formasi yang dibutuhkan. Dirinya berharap semua formasi ini dapat terpenuhi. "Satu formasi ada yang diikuti satu orang, tapi ada yang lebih. Jika nantinya mereka bisa lolos passing grade, maka yang lolos adalah yang memiliki passing grade tertinggi. Ujian ini juga dilakukan secara online langsung dari pusat," demikian Sekkot. (DiskominfoAmbon)

Richard Louhenapessy Tandatangan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Ambon

Posted: 08 Oct 2020 08:25 PM PDT

Richard Louhenapessy Tandatangan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Ambon.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengapresiasi penandatanganan kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilakukan bersama Kemenkumham, di Ballroom Swisbell Hotel Ambon, Kamis (08/10/2020).

Menurut Walikota, salah satu poin penting dari penandatanganan kerjasama ini adalah terkait perlindungan terhadap hak cipta. 

"Kita tau begitu banyak musisi-musisi yang ada di Ambon, banyak talenta-talenta muda dalam bermusik, banyak lagu-lagu ciptaan yang dibuat. Ini harus dilindungi, kalau tidak maka para pencipta lagu akan merugi. Kerjasama ini salah satu bentuk dari dukungan Pemerintah untuk memproteksi hasil karya para musisi," aku Walikota.

Sementara itu, Kakanwil Hukum HAM Maluku, Andi Nurka dalam sambutannya mengatakan, saat ini kekayaan intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peran yang sangat signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Hal ini karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berfikir /intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," ungkapnya.

Menurutnya, kekayaan intelektual atau hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya.

Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.

"Kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang dan indikasi geografis. Sedangkan kekayaan intelektual komunal terdiri dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis," terangnya.

Dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai kota musik dunia, Kakanwil mengatakan, tentunya diharapkan dapat melahirkan karya-karya intelektual dari bidang musik maupun lagu.

"Kita ketahui bahwa banyak sekali pencipta lagu dan penyanyi yang lahir dari Maluku, yang diharapkan dapat menjadi sektor industri kreatif yang akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pemerintah daerah dari segi hak cipta. Belum lagi dari segi merek, design industri, rahasia dagang maupun paten.

Oleh karena itu kita ingin mewujudkan suatu tatanan baru, dalam mendorong pembangunan kekayaan intelektual di Maluku khususnya Kota Ambon melalui kerjasama dengan semua komponen terkait," tandasnya.

Kakanwil inginkan agar kerjasama tersebut bukan saja dalam mewujudkan pendaftaran kekayaan intelektual, tapi juga dalam rangka pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, dengan terlebih dahulu membina Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mempunyai hak kekayaan intelektual .

"Hari ini kita telah menandatangani perjanjian kerjasama. Mudah-mudahan kedepan dapat kita tingkatkan menjadi nota kesepahaman. Hal ini dimaksud agar kita bisa bekerja bersama-sama untuk mendorong para pencipta, investor, para pelaku usaha agar mau mendaftarkan karya intelektual mereka, dan bersama-sama kita melindungi mereka. Karena yang saya ketahui antusias masyarakat sangat rendah dalam melindungi karya intelektual mereka. Namun pada saat karya intelektual dilanggar, barulah mereka merasa terganggu. Padahal yang utama adalah melakukan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum," jelasnya.

Dia juga berharap dengan penandatanganan kerjasama ini akan ada tindak lanjut kedepan, berupa kegiatan-kegiatan yang mendukung terbentuknya regulasi tentang perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku dan Kota Ambon . 

"Wujudnya adalah peraturan daerah atau peraturan Gubernur atau peraturan Bupati/Walikota," tutupnya. (DiskominfoAmbon)

Bagi ke WA Bagi ke G+