Petrus Canisius Mandagi Ditetapkan Sebagai Uskup Agung Merauke

Petrus Canisius Mandagi Ditetapkan Sebagai Uskup Agung Merauke


Petrus Canisius Mandagi Ditetapkan Sebagai Uskup Agung Merauke

Posted: 11 Nov 2020 04:11 AM PST

Petrus Canisius Mandagi Ditetapkan Sebagai Uskup Agung Merauke

MERAUKE, LELEMUKU.COM - Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC pada pukul 20.00 WIT telah ditetapkan oleh Sri Paus Fransiskus sebagai Uskup Agung Merauke. Ia merupakan Uskup Agung keempat Keuskupan Agung Merauke (KAM) sejak Vikariat Apostolik Merauke berdiri. 

Pengumuman itu dibacakan oleh Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Merauke (KAM), Pastor Hendrikus Kariwop, MSC pada Perayaan Ekaristi di Gereja St. Fransiskus Xaverius Katedral Merauke, Provinsis Papua pada Rabu 11 November 2020. 

Mgr. Mandagi yang lahir pada 27 April 1949 di Kamangta, Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara ini, adalah Uskup Amboina, Maluku sejak 10 Juni 1994. 

Ia menempuh pendidikan di SD Katolik Kamangta (1954-1960), Seminari Menengah Kakaskasen, Tomohon (1961-1967), Seminari Tinggi Pineleng (1968-1975).

Ditahbisan imam pada 18 Desember 1975, Socius dan Pembina Tarekat MSC di Karanganyar (1976-1977), Paroki Bunda Hati Kudus, Kemakmuran (1977-1978). Kemudian melanjutkan Studi di Universitas Leuven, Belgia, tahun 1978-1981 dan meraih Gelar MA di bidang Religious Studies tahun 1979 dan Lisensiat dalam Bidang Teologi Dogmatik tahun 1981.

Menjadi Dosen Teologi Dogmatik di Seminari Tinggi Pineleng hingga tahun 1990, Superior Pembina Skolastikat MSC: 1982-1990, Provinsial MSC Indonesia 1990-1994. Pada 10 Juni 1994 dipilih menjadi Uskup Amboina dan ditahbiskan menjadi Uskup Amboina: 18 September 1994

Dengan pengumuman ini, maka terjadi kekosongan jabatan uskup (takhta uskup, –sede vacante) Amboina.

Paus Yohanes Paulus II memilihnya menjadi Uskup Amboina menggantikan Mgr. Andreas Peter Cornelius Sol, MSC, pada tanggal 10 Juni 1994, dan ditahbiskan menjadi Uskup Amboina pada tanggal 18 September 1994.

Paus Fransiskus mengangkatnya menjadi Administrator Apostolik KAMe sejak 7 Agustus 2019 setelah Vatikan menerima pengunduran diri Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC sebagai Uskup Agung KAMe.

Uskup Mandagi dikenal sebagai tokoh yang dihormati dan tokoh perdamaian di Provinsi Maluku karena ia terus memperjuangkan kerukunan, toleransi, persaudaraan sejati,  keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.

Sejak Vikariat Apostolik Merauke, oleh Kongregasi Propaganda Fide, ditingkatnya statusnya menjadi Keuskupan Agung Merauke. Mgr. Tillemans menjadi Uskup Agung Merauke pertama (1961-1972). Setelah itu digantikan Mgr. Jacobus Duivenvoorde, MSC (1972–2004, pensiun). Pada 7 April 2004, Paus Yohanes Paulus II mengangkat imam MSC pribumi pertama, Mgr. Nicolaus Adi Seputra, MSC ( 2004-2020). (Noci)

Mohon Jaminan Keamanan, Himapel Tanimbar Temui Baharudin Djafar

Posted: 11 Nov 2020 05:23 AM PST

Mohon Jaminan Keamanan, Himapel Temui Baharudin Djafar

AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar secara resmi menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Lelemuku (Himapel) Tanimbar – Ambon, giat dilaksanakan di Ruang Kerja Kapolda Maluku. Selasa 10 November 2020.

Dalam pertemuan tersebut, selain di hadiri sejumlah pengurus Himapel Tanimbar – Ambon hadir Pula beberapa pejabat Polda Maluku diantaranya, Dir Reskrimsus Polda Maluku dan Kasubdit PID Bid Humas Polda Maluku.

Dalam kesempatanya, Niko A Saulahirwan selalu, Ketua Umum menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan bapak Kapolda Maluku beserta jajarannya yang sudah mau menerima kami selaku mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN.

Selain itu, Kata Niko A Saulahirwan, Tujuan kami datang ke sini karena ada surat yang mengancam keselamatan salah satu rekan kami, Surat ini kami terima setelah tuntutan yang kami sampaikan dalam demo jilid 1 dan jilid 2 yang kami gelar beberapa waktu lalu, saya sangat merasa terancam.

"Saya ingin tau siapa yang membuat surat ancaman itu, saya juga menerima telepon ancaman awalnya yang berbicara suara laki-laki yang mengaku bernama Herry Fase, namun setelah itu sampai saat ini setiap nomor itu kami cek lagi itu milik seorang perempuan yang mengaku bertempat tinggal di Karpan, nama Herry Fase juga setelah ditelusuri ternyata nama seorang Dandim dan Dandim itu juga sudah mengkonfirmasi balik ke kami bahwa yang menelepon dan nomor telepon yang pernah menghubungi kami bukanlah nomor beliau. Kami mohon bantuan bapak Kapolda atau pihak Polda Maluku untuk mencari tahu siapa yang membuat surat pengancaman tersebut dan siapa yang menelepon kami dan apa penyebab kami diancam," urainya bercerita.

Lanjut dikatakan, bahwa selain menyampaikan beberapa poin diatas juga menyampaikan terkait kehadiran kami disini terkait dengan aksi jilid 1dan jilid 2, tuntutan yang sudah kami sampaikan di media dan pihak terkait ada beberapa Instansi yang sudah kami datangi untuk meminta keterangan dan tindak lanjut atas kasus-kasus yang kami tuntut namun tidak ada kepastian hukum atas kasus kasus tersebut kami mohon bapak Kapolda untuk berkoordinasi dengan BPK dan Kejati untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut kasus kasus yang menjadi tuntutan kami. Dari 5 kasus yang menjadi tuntutan kami ada 3 kasus yang ditangani Polres yakni 2 kasus jalan dan q kasus air bersih yang ditangani Polres apabilaPolres tidak mampu lebih baik kasus kasus tersebut diserahkan ke Polda untuk ditangani lebih serius.

"Di daerah Tanimbar ada penimbunan sertifikat sebanyak 1500 sertifikat yang sudah dilaporkan ke Polres Tanimbar laporan sudah dibuat sejak satu bulan yang lalu namun sampai saat ini tidak ada progres penanganan kasusnya,"Jelasnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Niko A Saulahirwan, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar, Mengatakan, Terkait dengan adanya surat dan telepon pengecaman ini sangat tergantung Kepolisian melihatnya interpertasi hukum, nanti bisa langsung berkoordinasi dan dibantu Bapak Dir Krimsus.

Lanjut Kata, Kapolda, Terkait dengan 5 tuntutan yang disampaikan dalam demo jilid 1 dan 2 tidak semua masalah lapor polisi dan polisi bisa menyelesaikannya, karena kalau kita lihat di sini ini adalah malladministrasi dan ini bukan urusan polisi kalo kasus sudah di Jaksa kita polisi tidak boleh mencampurinya.

"Tim kami dari Dit Reskrimsus sudah turun ke Tanimbar apabila ada kasus yang ditangani oleh Polres maka itulah yang akan kami berikan Arahan untuk penyelesaiannya. Kalau ada hak orang yang mau dituntut ada salurannya kalau ada perdata, gugat perdata kalau ada unsur pidana bisa lapor ke polisi yang bisa kami proses adalah masalah pidananya bukan berarti uangnya kembali tapi tindakan pidananya itu yang kami proses," Kata Kapolda.

Ditambahkan, Selanjutnya terkait dengan adanya 1500 sertifikat yang tadi disampaikan, memang ada program presiden untuk pembuatan sertifikat namun apabila masyarakat melihat pembagian sertifikat ini ganjal nanti akan kami bantu cek, Dir Reskrimsus nanti tolong lihat ini. (HumasPoldaMaluku)

Bagi ke WA Bagi ke G+