Inisiasi KPK RI, Pertamina dan Pemprov Maluku MoU Rekonsilisi Dana PBBKB

Inisiasi KPK RI, Pertamina dan Pemprov Maluku MoU Rekonsilisi Dana PBBKB


Inisiasi KPK RI, Pertamina dan Pemprov Maluku MoU Rekonsilisi Dana PBBKB

Posted: 02 May 2021 08:36 AM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku, Jumat (30/4/2021), melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku.

Kesepakatan kerjasama yang di inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini, ditandatangani  Eksekutif GM Regional Papua-Maluku PT. Pertamina Yoyok Wahyu Maniadi dan Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, dan disaksikan Ketua Satuan Tugas Pencegahan 2 Direktorat Wilayah V Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patri.

Executive General Manager Regional Papua Maluku PT. Pertamina (Persero), Yoyok Wahyu Maniadi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan transparansi BUMN dan Pemda Provinsi Maluku.

"Pertamina sebagai BUMN yang menjunjung etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman good corporate governance serta internalisasi core values BUMN yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif selalu mendukung setiap upaya mengimplementasikan core values tersebut dalam kegiatan operasional untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Maniadi.

"Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan menyetujui atas legalitas kegiatan yang kita lakukan ini, sehingga dapat tertuang pada Kesepakatan Bersama dan PKS terkait Rekonsiliasi Data PBBKB yang kita langsungkan pada hari ini," jelas Maniadi.

Ia pun berharap, melalui kerja sama ini, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, Data Penerimaan, Pemungutan, Penyetoran dan Potensi Penggunaan BBKB di Provinsi Maluku oleh Pertamina bersama dengan Pemprov Maluku diharapkan dapat meningkatkan pendapatan  daerah.

"Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan pengawalan oleh kita semua agar optimalisasi perolehan pendapatan atas bahan bakar kendaraan bermotor ini dapat terserap optimal," tandas Maniadi.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang, memberikan apresiasi atas dilakukannya kesepakatan kerjasama ini.

"Atas nama Pemda Provinsi Maluku, saya menyambut baik kegiatan penandatangan MoU ini, karena akan lebih memberikan kepastian dalam implementasi berbagai program kerjasama antara Pemprov Maluku dengan Pertamina, khususnya Pertamina MOR VIII yang membawahi wilayah Maluku," ujar Sekda.

Dikatakan, sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari 1.340 pulau, dengan rentang kendali yang belum sepenuhnya teratasi, Maluku masih  membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak.

"Dan Pertamina telah membuktikan keterlibatan partisipasinya, dimana dalam lima tahun terakhir, Pertamina telah memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp. 479.123.507.327,-," ungkapnya.

Dana tersebut, sebut Sekda, telah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan dikawal ketat oleh lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK maupun KPK.  

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas seluruh kerjasama yang telah dijalani, dengan harapan kerjasama ini akan ditingkatkan diwaktu yang akan datang, dimana PT. Pertamina dapat berbagi program inovasinya baik berupa CSR atau program lainnya, yang dapat diimplementasikan di Maluku, dan kami siap untuk bekerjasama," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur dalam sambutannya, mengingatkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku yang akan menindaklanjuti MoU ini, untuk melakukan koordinasi, kolaborasi, sinergi dan komunikasi, dengan para pihak, baik Pertamina, KPK dan lembaga lainnya sebaik mungkin.

"Karena kita adalah mitra pembangunan, yang memiliki tujuan sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat,"tandas Sekda. (HumasMaluku)

Bagi ke WA Bagi ke G+