KIP Gelar FGD Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

KIP Gelar FGD Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022


KIP Gelar FGD Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Posted: 04 Jun 2022 06:16 PM PDT


MASOHI, LELEMUK.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Focus Discusion Grup (FGD) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022, Jumat (3/6/2022) di Hotel Natsepa, Suli – Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Komisioner KIP, Syawaludin, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk memperoleh nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di masing – masing daerah, termasuk Provinsi Maluku.

"Program Indeks Keterbukaan Informasi Publik merupakan program prioritas dan tanggungjawab KIP yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024, sehingga membutuhkan dukungan dari seluruh Komisi Informasi se- Indonesia dalam mensukseskannya," ungkap Komisioner.

Dikatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan menganalisa tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap Undang – undang KIP, serta kepatuhan badan Publik terhadap putusan sengketa informasi Publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang tertuang dalam dimensi fisik/politik, dimensi ekonomi,dan dimensi hukum.

Pada tahun 2021, Provinsi Maluku meraih nilai Indeks 68,95 dan termasuk kategori Baik. Sementara untuk nilai tertinggi diraih Bali (83,15); Kalimantan Barat (80,38); dan Aceh (79,51). Untuk nilai Indeks terendah diraih Provinsi Maluku Utara (63,19), Sulawesi Tengah (55,72) dan Papua Barat (47,48).

"Penilaian tersebut diperoleh dari tiga dimensi indikator terhadap 34 provinsi seluruh Indonesia, dimana untuk dimensi Hukum dengan nilai dimensi tertinggi sebesar 74,62, dilanjutkan dengan dimensi fisik/politik dengan skor 70,41 dan dimensi Ekonomi dengan skor 68,89" terangnya.

Ditandaskan Komisioner, target RPJMN Indeks Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 berada pada nilai 72 dengan penyesuaian capaian atas pertimbangan hasil hasil skor tahun lalu.

Untuk diketahui FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik, selain diikuti oleh Komisioner dan Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Maluku, juga turut diikuti oleh 9 (sembilan) Informan Ahli dari unsur Pemerintah,Jurnalis, Akademisi, dan Swasta, salah satunya Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz. (DiskominfoAmbon)

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkot-AMGPM Bersihkan Sampah

Posted: 04 Jun 2022 05:09 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (PB – AMGPM), Sabtu (4/6/2022) melakukan kegiatan bakti lingkungan berupa pembersihan sampah.

Dari Pemkot yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Air Besar, Negeri Batu Merah yakni, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkot. Sementara dari PB – AMGPM, hadir Ketua Umum, Melkianus Sairdekut.

Penjabat Wali Kota, di sela – sela pelaksanaan kegiatan di Air Besar Negeri Batu Merah, mengatakan, masalah sampah menjadi masalah yang serius bagi kota Ambon.

"Masalah sampah menjadi masalah yang serius untuk kota Ambon karena banyak hal yang mseti diperbaiki, tumpukan sampah yang kita lihat hari ini adalah bukti kita harus berupaya maksimal untuk selesaikan persoalan sampah," ujarnya

Dirinya menjelaskan, dalam kegiatan bakti lingkungan yang turut dibantu aparat TNI dari  Koramil, aparat RT/RW, dan masyarakat setempat, tumpukan sampah akan dilokalisir setelah dilakukan pembersihan. Menurut Wattimena, hal ini untuk membatasi lokasi pembuangan sampah.

"Nanti akan kita pagari lokasi ini, untuk mengurangi penyebaran, jadi difokuskan saja untuk lokasi yang lebih kecil untuk memudahkan pengangkutan," terangnya.

Dikatakan Penjabat, dirinya tidak dapat melarang warga kota Ambon untuk membuang sampah di lokasi tersebut, namun harus sesuai waktu yang ditetapkan yakni pukul 22.00 – 05.00 WIT.

"Justru kita himbau masyaraat agar membuang sampah di malam hari, karena kalau membuang sampah setelah truk sampah mengangkut sampah dari TPS di pagi hari, maka sampah akan menumpuk dan terkesan Pemkot tidak bekerja,"tuturnya.

Ditandaskan, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi waktu pembuangan sampah kepada masyarakat lewat pemasangan spanduk di seluruh TPS.

"AMGPM dan Remaja Mesjid juga akan kita libatkan untuk membantu Pemkot dalam sosialisasi tersebut," tandasnya. (DiskominfoAmbon)

 
Bagi ke WA Bagi ke G+