Murad Ismail Lepas Kontingen KORMI Maluku untuk Ikuti Festival Fornas ke-VI di Palembang

Murad Ismail Lepas Kontingen KORMI Maluku untuk Ikuti Festival Fornas ke-VI di Palembang


Murad Ismail Lepas Kontingen KORMI Maluku untuk Ikuti Festival Fornas ke-VI di Palembang

Posted: 24 Jun 2022 05:00 AM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM -  Gubernur Maluku, Murad Ismail melepas keberangkatan 101 kontingen Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Maluku, Jumat (24/06/2022), untuk mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) ke-VI di Palembang, Sumatera Selatan. FORNAS akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 7 Juli mendatang.

Pelepasan kontingen berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku,
ditandai dengan pemasangan jaket KORMI oleh Gubernur kepada enam perwakilan peserta.

Peserta yang akan mengikuti Fornas pun berasal dari sembilan INORGA antara lain, Yayasan Jantung Sehat, Ikatan Langkah Dansa Indonesia, Universial Line Dance, KeBugaran Lansia Pra Lansia Indonesia, Ikatan Olahraga Senam Kreasi Indonesia, Senam Tera Indonesia, Perkumpulan Street Soccer Indonesia, Persatuan Gateball Seluruh Indonesia dan Indonesia e-Sport Association.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan selamat dan apresiasi kepada kontingen. Pelaksanaan FORNAS, kata Gubernur, selain sebagai momentum dalam meningkatkan olahraga rekreasi juga menjadi wadah silaturahmi yang dapat dimanfaatkan kontingen untuk membangun ikatan persaudaraan dan kekeluargaan bersama dengan para peserta kontingen lainnya.

Keiikutsertaan dalam pelaksanaan FORMIi, kata Gubernur harus dimanfaatkan anggota kontingen KORMI untuk memperkenalkan Maluku dari aspek sosial ekonomi budaya dan pariwisata.

Kepada Pengurus KORMI Maluku, Gubernur juga berharap untuk terus melakukan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan di Maluku, sehingga keikutsertaan Maluku pada FORNAS tahun ini, bisa mendapatkan hasil terbaik.

"Saya pastikan pemerintah daerah akan mendukung dan menaruh perhatian serius kepada KORMI Provinsi Maluku. Untuk itu, sebagai Duta olahraga rekreasi, saya berharap agar kontingen dapat menjaga kekompakan dan senantiasa menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti festival," tandas Gubernur.

Sementara itu, Ketua KORMI Maluku,  Widya Pratiwi Murad Ismail mengatakan, FORNAS sebagai event dan promosi olahraga kreasi – masyarakat secara nasional, sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Junto Pasal 19 ayat 1 – 6 Tentang Olahraga Rekreasi.
FORNAS juga, sebut Widya, menjadi tanggung jawab KORMI Nasional sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORMI.

Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan FORNAS adalah untuk memupuk persatuan dan kesatuan bangsa yang demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, serta melestarikan dan meningkatkan budaya daerah dan nasional.

"Akhirnya, kepada para peserta lomba yang saya sayangi. Saudara-saudara adalah orang-orang yang terpilih sebagai Duta Olahraga Rekreasi Masyarakat yang akan berlomba maupun bertanding di tingkat nasional. Saya berpesan kepada saudara-saudara, sekalian bahwa benar-benar menjaga kondisi badan, agar tetap sehat dan memiliki stamina yang prima," tandas Widya.

Turut hadir dalam kegiatan pelepasan Kontingen KORMI Maluku dihadiri, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie,
sejumlah perwakilan Forkopimda, dan pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku. (indonesiatimur.co).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Bentuk Timpora Laut dan Udara

Posted: 23 Jun 2022 10:28 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - Dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh ijin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Fenomena ini menuntut kesadaran betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing. Oleh karena Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) Laut dan Udara, pada Jumat (24/06/2022) di Hotel Santika Ambon.

Dalam sambutannya dalam acara pembentukan dan Pengukuhan TimPora, Kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Maluku, HM Anwar N mengatakan, sebagai bentuk pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan Indonesia, perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan.

"Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi. Sesuai amanat undang undang nomor enam tahun 2011 tentang keimigrasian, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan serta koordinasi dan pengumpulan informasi terkait kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah,"jelasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga sangatlah perlu sinergitas dari semua pihak untuk mengamankan kebijakan selektif terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

"Mari kita bersama sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi dengan adanya keberadaan warga negara asing,"tandasnya. (indonesiatimur.co)

Murad Ismail Lepas 496 Calon Jemaah Haji Maluku

Posted: 23 Jun 2022 06:46 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - Sebanyak 496 Calon Jamaah Haji (CJH) provinsi Maluku dilepas oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, di Asrama Haji Waiheru, pada Kamis (23/06/2022).

Jumlah tersebut sudah termasuk 162 CJH asal Kota Ambon, Maluku Tengah 63, Maluku Tenggara 31, Kepulauan Tanimbar 7, Seram Bagian Barat 44, Seram Bagian Timur 46, Kepulauan Aru 23, Buru 45, Buru Selatan 19, Kota Tual 47 dan Maluku Barat Daya 3 orang.

Dalam sambutannya,Gubernur menyampaikan, dua tahun berturut-turut pelaksanaan ibadah haji ditiadakan akibat COVID-19, sehingga dengan dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji tahun ini, maka harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada jemaah, sehingga memberikan kenyamanan bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah.

Ibadah haji, kata Gubernur, merupakan ritual istimewa serta syarat dengan makna perpaduan antara dimensi batin dan jasmani.

" Perlu adanya rasa syukur karena calon haji sebanyak 496 jamaah dapat diberangkatkan sesuai kuota Provinsi Maluku. Namun demikian, ada juga jemaah yang belum bisa diberangkatkan karena faktor usia dan lain-lain, juga calon haji yang masuk daftar tunggu," ungkap Gubernur.

Kepada CJH Gubernur berpesan, agar sebisanya meningkatkan semangat beribadah dan menanamkan niat menunaikan ibadah haji semata-mata karena Allah SWT.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu datang ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, maka gunakanlah waktu selama 40 hari itu untuk memperbaiki ibadah seperti berdzikir, berdoa, bersedeqah dan tawakal. Kesemuanya ini adalah bertujuan untuk meraih ridho dan rahmat dari Allah SWT yakni Haji Mabrur dan Mabruroh," imbuhnya.

Gubernur juga meminta para jamaah untuk menjaga kesehatan agar mampu menunaikan ibadah dengan sempurna, karena pada dasarnya ibadah haji bukan hanya ibadah batin tetapi juga ibadah lahir yang memerlukan fisik yang sehat dan kuat, untuk dapat melaksanakan serangkaian ibadah haji.

Tak hanya itu, kepada petugas haji (Pemandu, pembimbing, tim kesehatan serta panitia penyelenggara ibadah haji) Provinsi Maluku, Gubernur juga meminta untuk melakukan tugas secara serius sesuai amanah dan tanggung jawab.

"Ingatlah bahwa kedatangan saudara-saudara di tanah suci nanti, pertama -pertama adalah karena tugas saudara untuk melayani jemaah haji. Dan beriringan dengan tugas yang mulia, saudara-saudara para petugas juga dapat menunaikan ibadah haji," tandas Gubernur. (DiskominfoAmbon)

Ferdinandus Taso Katakan 1.421 Guru di Ambon Terima Tunjangan Sertifikasi Triwulan I

Posted: 23 Jun 2022 06:30 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - Sebanyak 1.421 guru di Kota Ambon telah menerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan I tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ferdinandus Taso dalam keterangannya, Kamis (23/06/2022) di Balai Kota menjelaskan Tunjangan Sertifikasi bagi guru di kota Ambon dianggarkan Pemerintah pusat (Pempus) sebesar Rp.22.910.656.000,- untuk 1.436 orang guru dan telah dibayarkan sejak 2 Juni 2022.

"Dari jumlah 1.436 guru, yang menerima tunjangan sebanyak 1.421 orang dengan rincian 48 guru TK, 882 Guru SD, 491 Guru SMP dengan realisasi anggaran sebesar Rp 17.467.382.500,-" ungkapnya.

Terkait dengan selisih anggaran sebesar Rp 5.443.273.500,- Kadisdik katakan, hal ini lazim terjadi, dimana selisih dana tersebut akan diakumulasi untuk Triwulan berikutnya.

Dikemukakan, untuk Triwulan I, ada 15 orang guru yang belum menerima tunjangan karena terkendala Surat Keputusan (SK) dari Pempus. Keterlambatan penerbitan SK tersebut, akibat ketidaksesuaian data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diinput oleh operator sekolah.

"Dari 15 Guru ini; 3 orang Guru SK-nya baru ada di bulan Juni sehingga akan dibayarkan tunjangan sertifikasi Triwulan I bersamaan dengan Triwulan II, sedangkan 12 guru lainnya masih menunggu verifikasi Kemendikbud, karena sebelumnya data yang diinput di Dapodik tidak sesuai," katanya.

Kadisdik jelaskan, pengalaman tahun sebelumnya, kesalahan dalam input data Dapodik kerap terjadi dan perlu diperbaiki.

"Kuncinya ada di data Dapodik, sehingga operator sekolah input, namun kepala sekolah maupun guru harus mengecek kembali semua data, dan kita semua di Dinas harus saling mengingatkan. Selain itu, ada juga yang bukan murni kesalahan operator, semisal pembagian jam mengajar yang tidak memenuhi syarat satu rombongan belajar. Hal – hal seperti ini tidak diakui oleh Pempus," bebernya.

Mengatasi persoalan tersebut, Kadisdik mengatakan, pertemuan Dinas dengan kepala Sekolah serta operator akan digelar untuk upaya perbaikan. Dirinya juga meminta pihak sekolah agar secepatnya melapor ke Dinas bilamana menemui kendala.

"Pihak Sekolah jangan menunggu, segera koordinasi dengan Dinas, sehingga apabila ada kesalahan dapat segera diperbaiki," terangnya.

Selain tunjangan sertifikasi, menurut Taso, ada juga Tunjangan Non Sertifikasi, yang merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum sertifikasi. Pembayaran Tunjangan Non Sertifikasi untuk Triwulan I menunggu SK Penjabat Wali Kota Ambon.

Syarat penerima Tunjangan Non Sertifikasi antara lain; guru yang bersangkutan telah berstatus sarjana, dan laksanakan tugas mengajar minimal 24 jam selama seminggu.

"Untuk penerima Tunjangan non sertifikasi yang memenuhi syarat tercatat 459 orang guru dan anggaran sudah ditransfer dari Pempus Rp.506.700.000,- namun realisasinya Rp. 344.235.000,- sehingga ada selisih Rp 162.450.000,- yang akan diakumulasi untuk pembayaran triwulan berikutnya," pungkas Kadisdik. (indonesiatimur.co)

Tim Audit Stunting Kota Ambon Laksanakan Kegiatan Kasus Stunting di Dua Lokus

Posted: 23 Jun 2022 05:18 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM -  Tim Audit Stunting Kota Ambon, mulai melaksanakan kegiatan Audit Kasus Stunting Tahun 2022.

Dua lokus yang diaudit adalah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, pada Rabu (22/06/2022) dan Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe , Kamis (23/06/2022).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (DPKKB) Kota Ambon selaku ketua Tim Audit Stunting Kota Ambon, J.W Patty, di sela – sela kegiatan di Kantor Kecamatan Nusaniwe menjelaskan, audit kasus stunting dilaksanakan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.

"Tujuan pelaksaan audit adalah identifikasi jumlah kasus stunting, penyebab, tata kelola tingkat kota, serta kendala yang dihadapi," ungkapnya.

Dikatakan, dari hasil audit kasus stunting yang juga melibatkan tim pakar yakni dokter spesialis anak, spesialis spesialis Obstetri dan Ginekolog, dan psikolog dan ahli gizi, maka akan dirumuskan rekomendasi bagi Pemerintah untuk memberikan penanganan tepat sasaran pada tiap lokus.

"Ada beberapa faktor penyebab stunting yakni, jumlah pendapatan, jumlah Kalori atau ASI Eklsusif, banyaknya anggota keluarga dan sanitasi. Misalnya di Kelurahan Kudamati penyebab stunting karena sanitasi, maka Bappeda-Litbang, Dinas PUPR, bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman bisa lakukan intervensi program santasi di lokus, agar masalah stunting dapat dieliminasi," bebernya.

Patty mengemukakan, Audit kasus stunting kota Ambon tidak dilaksanakan serta merta, namun dengan perencanaan yang terstruktur, dimulai dengan Rembuk Stunting, Konsolidasi, dan Koordinasi dengan berbagai pihak, utamanya dengan BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku selaku pelaksana program penanganan penurunan angka stunting di daerah.

"Teknis pelaksanaan audit ini adalah kita mengumpulkan data lewat kuisioner oleh tim pendamping yang terdiri dari TP – PKK, Pembantu Pembina Keluarga Berenana Desa, serta Bidan di Puskesmas. Berdasarkan kuisioner tersebut maka diketahui apa penyebab stunting, data ini lah yang kemudian Tim audit bersama," terang Patty.

Diakuinya, Kegiatan Audit Stunting Kota Ambon, turut diapresiasi oleh BKKBN RI. Terbukti, Inspektur Utama BKKBN RI, Ari Dwikora Tono dan Inspektur Wilayah Regional I, Singgih Maria, secara khusus mengunjungi Ambon untuk meninjau pelaksanaan Audit.

"Bersama dengan Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku, Sarles Brabar, Inspektur Utama BKKBN RI dan Inspektur Wilatah Regional I hadir untuk meninjau pelaksanaan kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretaris Kota Ambon, Rulien Purmiasa mewakili Penjabat Wali Kota Ambon," tutupnya. (indonesiatimur.co)

BPSDM Gelar Bimbingan Terknik untuk Tingkatkan Pemahaman Terkait SAKIP

Posted: 23 Jun 2022 07:37 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - Dalam rangka meningkatkan pemahaman SKPD mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) SAKIP, Kamis (23/06/2022).

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Penjabat Sekrrtatis Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie didampingi Kepala BPSDM Proviinsi Maluku, Hadi Sulaimam.

Gubernur dalam sambutan yang disampaikan Pj. Sekda, Sadali Ie mengatakan, beberapa fenomena permasalahan yang timbul seiring dengan diimplementasikannya SAKIP antara lain, adanya paradigma yang keliru dari aparatur pemerintah bahwa keberhasilan dan kegagalan program dan kegiatan yang dilaksanakan hanya berdasarkan penyerapan anggaran.

"Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinnerja Pemerintah (LAKIP) yang dianggap formalitas dan rendahnya kualitas substansi, keakurasian informasi, dan pengkuran kinerja pemerintah yang dilaporkan pada LAKIP, sehingga hal inilah yang kemudian mengakibatkan sulitnya menyusun LAKIP," uarnya.

Permasalahan yang melanda organisasi pemerintah saat ini, sebut Gubernur, yaitu adanya pemikiran aparatur pemerintah bahwa ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya hanya bertumpu pada kemampuan instansi dalam menyerap anggaran yang dialokasikan, yakni keberhasilan instansi hanya ditekankan pada aspek input tanpa melihat tingkat output maupun dampaknya yang kemungkinan masih jauh dari standar.

"Oleh sebab itu, Bimtek SAKIP ini, sebagai tuntutan utama dalam peningkatan kompetensi ASN yang membidangi pelaporan dan evaluasi kinerja instansi yang menunjang penyusunan LAKIP, sehingga dapat tercapai laporan pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ditegaskannya, visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024 untuk mewujudkan Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan terlayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah daerah, dimana salah satu hal yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing, yang dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan program-program pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Setiap program dan kegiatan, kata Gubernur, berdampak langsung dalam pencapaian sasaran, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan untuk mrmbiayai program/kegiatan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

"Inilah yang disebut dengan prinsip akuntabilitas berorientasi hasil melalui implementasi penganggaran berbasis kinerja sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,"paparnya.

Ia menekankan, SAKIP dibangun dan dikembangkan dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fumgsi serta pengelolaan sumber daya pekaksanaan kebijakan dan program yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai.

Penyusunan laporan kinerja dalam SAKIP, tegasnya, dilakukan melalui proses penyusunan rencana strategis, penyusunan rencana kinerja serta pengukuran kinerja dam evaluasi kinerja. Dan media akuntabilitas tersebut dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberikan delegasi wewenang.

Untuk itu, pelatihan ini merupakan salah xatu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN dalam penyusunan dan pengimplementasian SAKIP.

"Terkait hal ini, saya meminta perhatian dari xeluruh peserta BIMTEK agar memilki komitmen yang kuat, sehngga pada saat berakhirnya pelatihan ini, saudara-saudara dapat mengimplementasiksn SAKIP secara intensif," tandas Gubernur. (indonesiatimur.co)
Bagi ke WA Bagi ke G+