Polda Maluku Tangkap Pelaku Fitnah Royke Lumowa, Lipren’t Ode Filla di Banten

Polda Maluku Tangkap Pelaku Fitnah Royke Lumowa, Lipren’t Ode Filla di Banten


Polda Maluku Tangkap Pelaku Fitnah Royke Lumowa, Lipren’t Ode Filla di Banten

Posted: 26 Jul 2019 08:56 PM PDT

Polda Maluku Tangkap Pelaku Fitnah Royke Lumowa, Lipren't Ode Filla di BantenAMBON, LELEMUKU.COM - Tim Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap Lipren't Ode Filla yang merupakan pelaku fitnah Kepala Polda (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Drs Royke Lumowa, MM sebagai mafia tanah melalui akun media sosial Facebook pada Sabtu (27/07/2019) dini hari.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, pemilik akun yang memiliki url facebook.com/aktifis.maluku ini ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Liprent alias Lipren alias Lipren't Ode Filla telah ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Marcus Tahya, S.H , bersama tim yang dibackup oleh AKBP Hafidh Susilo Herlambang S.I.K, M.H selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten," ujar dia pada Sabtu siang.

Dilanjutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah diamankan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan ini selanjutnya akan dibawa ke Kota Ambon.

Ohoirat sebelumnya menyatakan bahwa postingan Lipren't dalam beberapa hari terakhir ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.

"Yang disampaikan pemilik akun medsos miliki Lifren't Ode Faila itu sangat tidak mendasar, tidak punya bukti, data, dan fakta, karena pak kapolda sendiri tidak kenal, siapa-siapa yang dimaksud oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan dalam postingannya itu menyebut Kapolda Maluku terlibat mafia Tanah, fitnah yang sangat keji. Kita akan ambil langkah hukum untuk memproses yang bersangkutan, namun tergantung pak Kapolda," kata dia kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).

Diakui, postingan Liprent't itu berhubungan dengan langkah eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terhadap lahan seluas 5727 meter persegi yang terletak di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon pada, Kamis (18/07/2019) lalu.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 305 .PK/PDT/ 2016 tenang perkara peninjauan kembali perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I oleh Nurdin Nurfattah dan PK II atas nama Nurdin Nurlette.

Atas putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor : W27-U1 / 1442/H11.02/7/2019 tgl 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan, dengan waktu pelaksanaan Rabu 17 Juli 2019 berlokasi diobjek sengketa Jl. Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah,"bebernya.

Juru bicara Polda Maluku ini menyebutkan, sesuai data dan fakta hukum tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Polres Ambon, dan Pulau Pulau Lease, sudah sesuai prosedur hukum. Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.

"Dengan demikian postingan saudara Liprent Ode dengan nama akun facebook Liprent Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE,"terangnya.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku ini juga menyatakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan ditahap penyelidikan di Dit Reskrimsus Polda Maluku, terkait dengan beberapa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun medsos FB-nya.

"Proses hukum yang sedang berjalan ternyata yang bersangkutan, tidak mempunyai kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai warga negara Indonesia. Karena selalu menghindar dan lari dari beberapa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Dia juga selalu ganti nomor HP dan alamat tempat tinggal," paparnya.

Pria dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Liprent Ode Fiila antara lain, laporan polisi bernomor. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik No. Sp. Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018. Serta Laporan Polisi No. LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik No. Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 05 Maret 2019. (Albert Batlayeri)

Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku, Raih Penghargaan dari KPPN Ambon

Posted: 26 Jul 2019 07:28 PM PDT

Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku, Raih Penghargaan dari KPPN AmbonAMBON, LELEMUKU.COM - Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku, berhasil mendapat penghargaan peringkat pertama kategori penyampaian LPJ bendahara dan rekonsiliasi keuangan secara handal, dan tepat waktu periode semester I 2019, dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol. Sungkono, diruang rapat lantai V kantor KPPN Provinsi Maluku, Kota Ambon pada Kamis (24/07/2019).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penghargaan yang diterima Itwasda itu, merupakan hasil kerja keras dari seluruh personil yang ada di satuan kerja tersebut.

"Penghargaan yang sangat luar biasa diterima oleh Satker Itwasda Polda dari KPPN Ambon, dengan kategori penyampaian LPJ bendahara dan rekonsiliasi keuangan secara handal, dan tepat waktu. Penghargaan itu diserahkan langsung kepala KPPN Ambon, Irfan Surya Wardanah. Penyerahan itu dalam acara acara stakeholder's day, dikantor KPPN Wilayah Maluku,"kata Ohoirat, diruang kerjanya, Kamis (24/07/2019).

Menurut juru bicara Polda Maluku, penghargaan yang diterima Itwasda, menjadi inspirasi dan motivasi bagi satuan kerja yang lain dilingkup Polda Maluku, dalam konteks pengelolaan keuangan.

"Setelah Polres Ambon, dapat penghargaan terbaik, kali ini giliran Itwasda, dapat peringkat pertama dalam katagori LPJ. Ini menjadi motivasi bagi seluruh satker di Polda Maluku, maupun seluruh jajaran Polres untuk harus peka dan maju dalam pengelolaan keuangan,"tuturnya.

Sementara itu Kepala KPPN Ambon, M. Irfan Surya Wardana menjelaskan acara stakeholder's day, merupakan sarana informasi atau arah kebijakan yang perlu disampaikan karena menyangkut tata kelola keuangan di satuan kerja.

"Pada kesempatan ini, juga telah menyampaikan beberapa informasi dan perkembangan arah kebijakan pengelolaan keuangan dari Ditjen Perbendaharaan bagi satuan kerja. Kemudian pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja akan memberikan gambaran capaian kinerja dari pejabat perbendaharaan. Mereka bertanggungjawab atas
pengelolaan anggaran tingkat satuan kerja,"kata dia saat acara tersebut berlangsung.

Irfan menambahkan, kedepan untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional.

"Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala Daerah, sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak,"ujarnya.

Dikatakan, untuk pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun.

"Dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut,"terangnya.

Kendati demikian, dirinya memberikan apresiasi bagi satuan kerja yang memperoleh predikat terbaik dengan harapan tata kelola keuangan negara, ditingkat serta dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan keuangan negara dan pembangunan yang baik.

"Apresiasi yang tinggi kepada Itwasda Polda Maluku, Pengadilan negeri Ambon dan BPJN Maluku, sebagai satker yang memberikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, selama semester 1 tahun 2019. Kami mohon kepada para peserta agar dapat terus berkoordinasi dengan Perbankan dan KPPN serta meminta, dukungan seluruh instansi terkait dalam pembangunan WBK dan WBBM," tutup dia. (HumasPoldaMaluku)

Liprent Ode Fitnah Royke Lumowa jadi Mafia Tanah di Kota Ambon

Posted: 26 Jul 2019 05:10 PM PDT

Liprent Ode Fitnah Royke Lumowa jadi Mafia Tanah di Kota AmbonAMBON, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Drs Royke Lumowa, MM difitnah oleh pemilik akun media sosial Facebook atasnama Lifren't Ode Fiila yang menuding mantan Kakorlantas Polri itu, sebagai mafia tanah dan meminta Mabes Polri untuk mencopot jenderal dua bintang itu dari jabatannya selaku Kapolda Maluku. Aksi Lifren itu disesali oleh Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat menegaskan, tudingan yang disampaikan pemilik akun Lifren't Ode Fiila sangat tidak mendasar dan tidak pula miliki bukti.

"Yang disampaikan pemilik akun medsos miliki Lifren't Ode Faila itu sangat tidak mendasar, tidak punya bukti, data, dan fakta, karena pak kapolda sendiri tidak kenal, siapa-siapa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," kata dia, kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019) sore.

Menurut Ohoirat, postingan Lipren't beberapa hari terakhir ini,  bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku, Irjen Royke Lomuwa.

"Yang bersangkutan dalam postingannya itu menyebut Kapolda Maluku terlibat mafia Tanah, fitnah yang sangat keji. Kita akan ambil langkah hukum untuk memproses yang bersangkutan, namun tergantung pak Kapolda,"tegas dia.

Diakui, postingan Liprent't itu berhubungan dengan langkah eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terhadap lahan seluas 5727 meter persegi yang terletak di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon pada, Kamis (18/07/2019) lalu.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 305 .PK/PDT/ 2016 tenang perkara peninjauan kembali perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I oleh Nurdin Nurfattah dan PK II atas nama Nurdin Nurlette.

Atas putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor : W27-U1 / 1442/H11.02/7/2019 tgl 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan, dengan waktu pelaksanaan Rabu 17 Juli 2019 berlokasi diobjek sengketa Jl. Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah,"bebernya.

Juru bicara Polda Maluku ini menyebutkan, sesuai data dan fakta hukum tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Polres Ambon, dan Pulau Pulau Lease, sudah sesuai prosedur hukum. Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.

"Dengan demikian postingan saudara Liprent Ode dengan nama akun facebook Liprent Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE,"terangnya.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku ini menambahkan, Liprent saat ini dalam proses pencarian. "Yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan ditahap penyelidikan di Dit Reskrimsus Polda Maluku, dalam beberapa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun medsos FB-nya.

Proses hukum yang sedang berjalan ternyata yang bersangkutan, tidak mempunyai kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai warga negara Indonesia. Karena selalu menghindar dan lari dari beberapa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Dia juga selalu ganti nomor HP dan alamat tempat tinggal,"paparnya.

Pria dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Liprent Ode Fiila antara lain, laporan polisi bernomor. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik No. Sp. Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018. Serta Laporan Polisi No. LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik No. Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 05 Maret 2019. (HumasPoldaMaluku)
Bagi ke WA Bagi ke G+