Pemkot Ambon Serahkan Bonus Rp 59Juta Kepada Kafilah MTQ Tingkat Provinsi

Pemkot Ambon Serahkan Bonus Rp 59Juta Kepada Kafilah MTQ Tingkat Provinsi


Pemkot Ambon Serahkan Bonus Rp 59Juta Kepada Kafilah MTQ Tingkat Provinsi

Posted: 27 Apr 2022 09:59 PM PDT

AMBON, LELEMUKU.COM -  Pemerintah Kota Ambon menyerahkan bonus kepada kafilah MTQ Kota Ambon, setelah menyabet juara ketiga umum pada perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-XXIX tingkat provinsi Maluku tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Total bonus yang digelontorkan Pemkot senilai Rp 59 juta. Dimana juara I mendapat masing-masing Rp 2,5 juta, juara II memperoleh Rp 2 juta, juara III masing-masing Rp 1,5 juta.

Sedangkan juara harapan dan yang belum berhasil juara, tetap dapat bonus yakni masing-masing mendapat Rp 1 juta.

Penyerahan bonus ini dilakukan Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler. Dalam sambutannya, Wawali memberi apresiasi atas prestasi yang diraih duta-duta kafilah MTQ Kota Ambon pada MTQ tingkat provinsi Maluku di Kepulauan Tanimbar.
Dia mengingatkan agar jangan pernah berpuas diri dengan apa yang diraih.

"Semakin kita sukses, apa yang diraih, maka semakin kita tidak puas untuk belajar, evaluasi diri dan berlatih agar jauh lebih baik dari sebelumnya," ujarnya di ruang Vlisingen Balaikota Ambon, Kamis (28/04/2022).

Wawali ungkapkan, demi pengembangan para Qori dan Qoriah Kota Ambon menuju event MTQ tingkat nasional, sudah waktunya Kota Ambon datangkan pelatih dari luar. Tak saja libatkan pelatih dari dalam daerah.

Dirinya mengingatkan, dukungan Pemkot tetap ada setiap saat namun harus seimbang dengan prestasi yang diraih.

"Jangan dilihat bonus ini dari jumlahnya. Tapi lihat dari nilai dan perhatian Pemkot sebagai motivasi untuk meningkatkan spirit dan mengembangkan diri pada event kedepan," tandasnya.

Wawali bangga karena sepanjang catatan perhelatan MTQ tingkat provinsi, Kafilah Kota Ambon tidak pernah impor pemain dari luar atau naturalisasi. Hanya andalkan anak-anak daerah.

"Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat kota Ambon patut, patut dan berbangga dan diapresiasi.Tren ini harus di jaga terus. Sebut itu sangat penting," tutupnya. (indonesiatimur.co)

Sekertaris Kota Ambon Awasi Pembersihan Gunung Sampah di Ahuru

Posted: 27 Apr 2022 05:59 PM PDT

AMBON, LELEMUKU. COM - Gunungan sampah disepanjang jalan penghubung di kawasan Arbes dan Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah menjadi pemandangan tak sedap bagi siapa saja.

Gunungan sampah yang berada hingga ke badan jalan, dan memiliki panjang lebih dari 200 meter itu, telah mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat, serta telah jadi sarang penyakit.

Melihat situasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, langsung bergerak cepat. Dengan dipimpin Sekertaris Kota (Sekkot), yang turun langsung ke lokasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), dikerahkan guna membersihkan lokasi tersebut, Rabu (27/04/2022).

"Hari ini kita gerak cepat angkut semua sampah di Ahuru, karena dalam beberapa hari terakhir ini, pengaduan masyarakat cukup tinggi terkait persoalan dimaksud,"ungkap Sekkot.

Menurutnya, penumpukan sampah yang terjadi di kawasan tersebut, tidak bisa sepenuhnya menjadi kesalahan Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Karena Ini lokasi tersebut bukan tempat pembuangan akhir sampah, tapi semua masyarakat buang sampah mereka disini, bahkan ada yang pakai mobil.

Kendati demikian, Sekkot katakan, Pemkot tidak mungkin menutup mata atas persoalan tersebut, sebab hal itu menyangkut dengan keindahan kota serta kesehatan masyarakat.

"Makanya saya baru tiba dari Jakarta, tidak pakai istirahat langsung kemari (Ahuru), dan menginstruksikan kepala DLHP Ambon, agar apapun alasannya, saya tidak mau tahu, sampah di Ahuru harus bersih dan diangkut semua hari ini (kemarin),"ungkapnya.

Sekkot mengingatkan, setelah sudah bersih nanti, masyarakat diminta jangan lagi buang sampah di lokasi tersebut. Sebab lokasi Arbes Ahuru bukan tempat pembuangan akhir. TPA ada di Toisapu.

Lebih lanjut, Agus mengaku, lahan tersebut awalnya sudah mau dipagari oleh DLHP Kota Ambon, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah disitu.

"Namun pemilik lahan menolak. Ini berarti dia lebih mementingkan kepentingan pribadi. Mestinya mari sama-sama lakukan sesuatu untuk kepentingan bersama di Kota ini,"jelasnya.

Jika sampah di buang dalam kawasan itu, otomatis menimbulkan penyakit dan bau busuk menyengat. "sekalo lagi saya minta, harus ada kessadaran masyarakat selepas ini dibersihkan,"tandasnya. (indonesiatimur.co)

Ambon Masuk PPKM Level 1, Aktivitas Berangsur Normal

Posted: 26 Apr 2022 05:45 PM PDT

AMBON, LELEMUKU.COM – Terhitung 26 April 2022, Kota Ambon masuk dalam pemberlakuan PPKM Level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.

Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level 1 juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku, antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan , serta Kota Tual.

Dengan diberlakukannya InMendagri Nomor 23, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal.
"Ini sesuai InMendagri nomor 23, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (26/4/2022) di Balai Kota.

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, lanjut Jubir, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah," terang Jubir.

Dikatakan Jubir, masuknya kota Ambon pada pemberlakuan PPKM Level 1, tidak lepas dri dukungan semuah pihak, termasuk masyarakat dengan terus mentaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di tribun lapangan merdeka maupun fasilitas kesehatan terdekat. (indonesiatimur.co)
Bagi ke WA Bagi ke G+