Richard Louhenapessy Ungkap Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon Untuk Maluku

Richard Louhenapessy Ungkap Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon Untuk Maluku


Richard Louhenapessy Ungkap Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon Untuk Maluku

Posted: 10 Jun 2020 09:18 PM PDT

Richard Louhenapessy Ungkap Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon Untuk MalukuAMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon semata-mata karena Pemerintah Kota Ambon sayang kepada Masyarakat Maluku.

Walikota mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan di tiga (3) Pos PKM antara lain Pos Hunnuth, Pos Passo Larier dan Pos Laha yang merupakan wilayah perbatasan Ambon dan Maluku Tengah, Rabu (10/6/2020).

"Pembatasan yang kita lakukan, bukan pelarangan. Untuk diketahui, kita batasi orang masuk ke Ambon, karena kita sayang. Kita tidak mau mereka masuk dan kemudian tanpa sengaja terjangkit COVID-19, setelah itu mereka pulang dan menjangkiti keluarga serta orang-orang sekelilingnya," kata Walikota.

Dijelaskan Walikota, Kota Ambon berada dalam zona merah, sehingga untuk mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona dibawahnya, Pemerintah Kota Ambon mengambil kebijakan lewat Perwali Nomor 16 tahin 2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang ada didalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke Kota Ambon.

"Bayangkan saja kalau kita tidak batasi kegiatan, penularan akan semakin banyak dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum," jelasnya.

Diakui Walikota, kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun demikian, yang menjadi target utama adalah menekan penularan COVID-19.
"Dari kebijakan yang diambil, pasti ada yang merasa keberatan, kita tidak mungkin bisa mengakomodir semua. Paling tidak, target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, dapat kita penuhi," jelas Walikota.

Namun demikian, Walikota menyatakan, permasalahan yang dihadapi masyarakat Maluku Tengah terkait adanya anggaran yang harus dikeluarkan untuk mendapat surat keterangan kesehatan, akan diringankan oleh Pemerintah Kota.

"Untuk itu, kita memberikan keringanan kepada masyarakat Maluku Tengah untuk tidak lagi mengurus surat keterangan kesehatan. Cukup dengan KTP dan Pemeriksaan suhu badan, mereka sudah bisa masuk ke Kota Ambon," imbuh Walikota. (DiskominfoAmbon)

Murad Ismail Simak Arahan Joko Widodo Jelang New Normal di Maluku

Posted: 10 Jun 2020 09:37 PM PDT

Murad Ismail Simak Arahan Joko Widodo Jelang New Normal di MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Memasuki masa "New Normal" pasca pandemi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, didampingi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Moenardo, memberikan pengarahan kepada seluruh Gubernur di Indonesia melalui Video Conference (Vicon), Rabu (10/6/2020)

Selain 34 Gubernur hadir mengikuti pengarahan Presiden, Vicon ini juga diiikuti oleh seluruh Menteri dan Menko yang tergabung dalam unsur pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Saat mengikuti Vicon ini di ruang kerjanya, Gubernur Maluku, Murad Ismail, didampingi oleh Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Marga Taufik, dan Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Jan Leonard de Fretes.

Gubernur Maluku seusai Vicon bersama Presiden, mengatakan, beberapa point penting yang disampaikan Presiden dalam rangka persiapan memasuki tatanan baru atau "New Normal" nanti.

"Presiden meminta untuk dilakukan pra-kondisi yang ketat, yaitu sosialisasi kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan secara masif," katanya.

Dikatakanya, Presiden juga mengimbau agar penentuan waktu untuk daerah memutuskan memasuki New Normal, janganlah terburu-buru, dan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas.

"Perlu dihitung kesiapan fasilitas kesehatan di daerah. Kemudian prioritas membuka sektor-sektor pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, transportasi dan lainnya, dibuka secara bertahap," katanya.

Presiden juga mengingatkan untuk perkuat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara pusat dan daerah, dan internal Forkopimda, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Paling penting juga, evaluasi dilakukan secara rutin, meskipun kasusnya menurun. Hati-hati dan jangan sampai lengah," kata Gubernur.

Menurut mantan Komandan Brimob Polri ini, keberhasilan penanganan Covid-19 ini sangatlah ditentukan oleh kedisiplinan dan tingkat kepatuhan masyarakat itu sendiri, dalam mematuhi protokoler kesehatan.

"Arahan singkat Bapak Presiden ini, dapat menjadi perhatian kepada Bupati/Walikota se-Maluku sebelum memasuki New Normal," tandasnya.

Terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) untuk wilayah Kota Ambon berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020 terhitung tanggal 10 Juni 2020 sudah memasuki fase PSPB, Gubernur meminta agar didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab PSPB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kepada Bupati dan Walikota untuk dapat mensosialisasikan tentang PSPB di Kota Ambon, sehingga masyarakat yang hendak ke Ambon, dapat mempersiapkan dirinya sesuai ketentuan yang berlaku di masa PSPB ini," sebutnya.

Selain itu, Gubernur Maluku juga menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 per tanggal 10 Juni 2020, dimana jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di Maluku sudah mencapai 329 orang, sembuh 89 orang, meninggal 9 orang, dan masih dalam perawatan sebanyak 231 orang.

"Kembali saya mengajak kepada semua basudara agar jangan lengah, terus mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. Jika terpaksa keluar rumah jangan lupa pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan, serta selalu berdoa semoga wabah ini segera berakhir," pintanya. (humasmaluku)
Bagi ke WA Bagi ke G+