Robby Sapulette Ungkap Dishub Kota Ambon Lakukan Sosialisasi ke Pengemudi Angkot

Robby Sapulette Ungkap Dishub Kota Ambon Lakukan Sosialisasi ke Pengemudi Angkot


Robby Sapulette Ungkap Dishub Kota Ambon Lakukan Sosialisasi ke Pengemudi Angkot

Posted: 05 Jun 2020 05:55 AM PDT

Robby Sapulette Ungkap Dishub Kota Ambon Lakukan Sosialisasi ke Pengemudi AngkotAMBON, LELEMUKU.COM – Jelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para pengemudi, Kamis (4/6/2020), dibeberapa ruas jalan di Kota Ambon.

Sosialisasi yang dilakukan tersebut berupa pemberitahuan dibeberapa lokasi, juga pada angkutan umum dalam Kota Ambon dan Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette dalam keterangannya kepada Tim Media Center, sore tadi menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan salah satu (1) dari beberapa poin yang tercantum didalam Perwali yang akan diterapkan saat PKM nanti, sehingga kepada para pengemudi, Dishub wajib melakukan sosialisasi.

"Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar. Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan," jelas Kadishub.

Kadis menambahkan, selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor pelat kendaraan serta pembatasan jam operasional.

"Jadi, untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari senin, rabu dan jumat, sedangkan untuk bernomor pelat genap akan beroperasi pada hari selasa, kamis dan sabtu. Hari minggu semua boleh beroperasi. Dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT," terangnya.

Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjut Kadis, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain, seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.

"Untuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia, untuk becak hanya 1 penumpang. Dan untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan. Aturan ini juga berlaku bagi semua Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon," tegas Kadishub.

Kadishub mengakui, pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi yang akan berjalan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 8 juni mendatang, tentunya akan mempengaruhi pemasukan dari para pengemudi, namun mengingat hal tersebut adalah untuk kepentingan bersama, maka wajib untuk dilakukan oleh semua warga dan masyarakat Kota Ambon.

"Pemerintah mengerti dengan sungguh dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pembatasan yang dilakukan, namun demi kepentingan bersama warga Kota Ambon, demi kesehatan bersama, maka dimintakan dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama menaati PKM yang direncanakan akan berlaku selama empat belas hari tersebut, sehingga tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Ambon dapat tercapai," demikian Kadishub. (DiskominfoAMbon)

Pemuda Jazirah Leihitu Temui Antonius Gustav Latuheru Bahas Pembatasan Masuk Kota Ambon

Posted: 05 Jun 2020 05:46 AM PDT

Pemuda Jazirah Leihitu Temui Antonius Gustav Latuheru Bahas Pembatasan Masuk Kota AmbonAMBON, LELEMUKU.COM – Perwakilan pemuda dari Jazirah Leihitu, Pulau Ambon pada Jumat (5/6/2020) melakukan pertemuan bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Provinsi Maluku A.G.Latuheru membahas pasal 6 Perwali Nomor 16 tentang Pembatasan masuk diwilayah Kota Ambon.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk menanyakan bagaimana implementasi Perwali Nomor 16 terkhususnya pada pasal ke 6 yang tentunya sangat berdampak bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas di wilayah Kota Ambon," kata salah satu anggota Pemuda Jazirah, Syarif Pelu dalam pertemuan yang berlangsung diruang rapat Sekretaris Kota Ambon.

Menurutnya, pasal 6 dalam Perwali tersebut cukup memberatkan bagi warga Maluku Tengah yang beraktifitas di wilayah administrasi Kota Ambon.

"Bagi para pedagang yang berjualan, bagi para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal di wilayah Maluku Tengah, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon," jelasnya.

Mendengar hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris GTPP Kota Ambon dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada pengecualian untuk wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon.

"Kepada mereka yang berada di wilayah Kecamatan Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, ada pengecualian dalam penerapan dari pasal 6 dimaksud. Sebagai contoh, untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas. Dan surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu. Rapid test hanya bagi warga diluar tiga Kecamatan tersebut," jelas Sekkot.

Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

"Bagi angkot dari Maluku Tengah yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan," imbuh Sekkot.

Sekkot menekankan, aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020.
"Akan dikeluarkannya nanti Surat Keputusan Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali nomor 16, seperti contoh yang sudah saya jelaskan tadi," kata Sekkot.

Dengan penjelasan dari Sekretaris Kota, para perwakilan pemuda Jazirah berjanji akan membantu mensosialisasikan Perwali Nomor 16 tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. (DiskomonfoAmbon)
Bagi ke WA Bagi ke G+